Gresik, potretrealita.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap MS yang merupakan seorang pelaku penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sebuah mobil Pick Up L 300 Nopol H 1921 UD di area Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim Gresik.
Kejadian tindak pidana tipu pada hari Jum’at 3 November 2023. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 januari 2024. Pelaku berhasil ditangkap disebuah kos – kosan dibelakang pasar Gresik Kota Baru.
Dalam kos – kosan tersebut terdapat pelaku MS dengan adiknya yang berinisial S. Pria berknisial S tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana tipu gelap.
Namun, saat penggerebekan ditemukan alat hisab sabu. Sehingga, pria berinisial S tersebut turut dibawa ke Polres Gresik.
Selang sehari, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, pria berinisial S dilepaskan dengan adanya dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 12.000.000
Dalam perkara tersebut, dilakukan penyidikan oleh 2 penyidik yakni, bernama Edo dan Farid. Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kapolres Gresik, AKBP Panji Anom, Kasat Reskrim, AKP Aldino dan Kanit Pidum, Ipda Komang pada hari Senin (15/04/2024).
Namun sangat disayangkan, pejabat – pejabat Polres Gresik yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak memberikan respon. Selang sehari, pada hari Selasa (16/04/2024), awak media mendatangi Polres Gresik untuk melakukan konfirmasi, namun sulit untuk menemui pejabat yang bersangkutan dengan perkara kriminal.
Hingga berita ini, dipublikasikan, pejabat yang berwenang di Polres Gresik tetap bungkam tanpa adanya penjelasan. (Redaksi).