Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 29 Apr 2024 17:48 WIB ·

Gercep Polisi Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia


 Gercep Polisi Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Polisi menangkap enam pelaku kasus tawuran maut di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya. Tawuran itu menyebabkan satu korban berinisial MZG (18) meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan enam pelaku yakni, AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya.

Kemudian dua tersangka lainnya adalah, NR (17) warga Randu Barat Surabaya, dan MRA (15) warga Randu Barat Surabaya.

Kapolres Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, berawal dari peristiwa tersebut sekelompok pemuda dari Kedungmangu Randu Surabaya sebelum melakukan aksi tawuran para pelaku berkumpul di basecamp wilayah Kedungmangu Selatan Surabaya, menenggak minuman keras (miras).

“Tersangka ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” ungkap AKPB William.

Mengetaui adanya tantangan itu ungkap William, kemudian tersangka AR memberitau kepada seluruh anggota Kedungmangu Randu terkait adanya tantangan tawuran agar mempersiapkan senjata.

“Kelompok Kedungmangu Randu berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan. Selanjutnya menuju jalan Tenggumung Baru, pada saat sampai di titik pertemuan di pertigaan jalan Wonokusumo, mereka mempunyai kode yakni menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran,” kata William.

William menjelaskan, tidak berselang lama kelompok dari Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.

“Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok wonokusumo. selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut,” tutur William, pada Senin (29/4/2024).

William menuturkan, mereka saling serang kelompok Kedungmangu Randu menyerang kelompok Wonokusumo. Naas salah satu korban MZG, berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena merasa kalah massa. Namun sayangnya MZG terjatuh lantas di bacok oleh para pelaku, BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).

Atas peristiwa tawuran antar kedua kelompok polisi juga masih melakukan pengejaran kepada A (DPO) mereka yang membacok pinggang MZG, dan selanjutnya diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan clurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.

“Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai,” paparnya.

William menambahkan, kami meminta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan Satreskrim Polres Tanjung Perak tidak main-main melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri atau (DPO).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman Cctv, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.

“Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

H.Hafadoh Ketua Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Jawa Timur, Ucapkan Selamat kepada Denisa, S. Psi, M. M Atas Pelantikan Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

3 Oktober 2024 - 10:03 WIB

BNN Berhasil Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika

3 Oktober 2024 - 07:02 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

3 Oktober 2024 - 06:51 WIB

Polres Mojokerto Diduga Lepas 3 Penyalahgunaan Pil Koplo, Kasat Narkoba : Nihil

2 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Tim JIMAD SAKTEH Konsolidasi Ke Korcam Torjun, Visi dan Misi Demi Keamanan dan Damai Sampang

2 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

2 Oktober 2024 - 10:04 WIB

Trending di Hukum