Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 26 Mei 2024 04:25 WIB ·

Maria Ulfah Meminta KPU, Supaya Tidak Melantik Anggota PPS di Desanya


 Maria Ulfah Meminta KPU, Supaya Tidak Melantik Anggota PPS di Desanya Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Maria Ulfah Salah satu pemudi Desa Kramat Kec kedungdung Kab. Sampang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten sampang tidak melantik salah Satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Didesanya.

Permintaan Maria Ulfah itu bukan tidak mendasar, Menurutnya, Salah satu anggota yang lolos menjadi anggota PPS didesanya itu diduga merupakan saksi salah satu partai politik serta merupakan saksi calon legislatif saat pemilu tahun 2024.

“Saya meminta agar KPU tidak melantik atas nama Sulton yang telah lulus seleksi. Karena dia merupakan saksi salah satu calon legislatif dipemilu 2024 lalu. Hal itu tentu melanggar dan wajib KPU kab. Sampang Tidak melantik, saya sudah laporan secara resmi.” Kata Maria Ulfah pada media ini Minggu (26/05/24).

Dilajutkan Maria Ulfah, Surat pernyaatan yang merupakan syarat diterimanya menjadi anggota PPS ada di point Sepuluh yang mana surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye atau kemenangan saat pemilu dalam waktu kurun waktu lima tahun terakhir.

“Sulton tidak layak dan sudah layak untuk tidak dilantik. Dia menurut saya membuat surat pernyataan palsu dan bisa diproses secara hukum. Kalau diloloskan saya hawatir pemilukada yang akan digelar nanti tidak netral. Dia kan saksi parpol.” Imbuh Maria Ulfah.

Senada dengan apa yang disampaikan Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Kramat, EK, Ia Membenarkan Atas nama Sulton yang lolos jadi anggota PPS pada pemilu kada yang akan digelar merupakan salah satu saksi partai politik.

“Iya bener mas. Sulton saat itu merupakan salah satu saksi partai politik dan menjadi saksi salah satu calon legislatif. Saya Ketua TPS 01 dan dia menyerahkan mandat saksi. TPS nya ada disusun Dalbaddung waktu itu” Kata Ketua TPS 01 Desa Kramat.

Ditambahkan EK, dirinya siap memberikan bukti fisik yang telah ia dokumentasikan demi kepentingan umum serta terciptanya pemilu kada yang jujur dan adil.

” Bukti saya punya semua mas. Kalau dibutuhkan saya siap memberikan demi kepentingan umum. Yang pasti KPU juga ada pastinya.” Pungkas EK mengakhiri.
Sekedar diketahui publik, Sulton merupakan peserta Seleksi Ujian PPS yang Lulus dengan Nomer Ujian 24-3527062007242 dari Desa Kramat Kecamatan Kedungdung Kab. Sampang.

Sementara itu maria Ulfah sudah melaporkan masalah itu ke KPU sampang disamping dia rekannya serta diterima langsung oleh Ketua KPU, Ady Firmansyah pada Jum’at (24/05/24).
(Mul/Man)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit III Siber Polda Jatim Diduga Lepas Pelaku Judol

27 Juli 2024 - 05:05 WIB

Kontroversi Putusan Hakim Erintuah Damanik Di PN Surabaya

26 Juli 2024 - 01:00 WIB

Proyek Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Diduga Salahi Aturan

25 Juli 2024 - 08:38 WIB

Rolis Sebut PJ. Bupati Sampang Dianggap Pengecut Karena Tidak Mau Menemui Rakyatnya !!

25 Juli 2024 - 07:41 WIB

Keluarga Korban Kasus Penembakan Minta Keadilan kepada APH Setempat

25 Juli 2024 - 07:27 WIB

SRUT CV. Mojosari Motor Diduga Bermasalah, Dishub Provinsi Jatim Jadi Sorotan

25 Juli 2024 - 04:27 WIB

Trending di Dishub