Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 26 Mei 2024 04:34 WIB ·

Sempat Viral, Lima Pelaku Kekerasan di Sidoarjo Berhasil Diamankan Polisi


 Sempat Viral, Lima Pelaku Kekerasan di Sidoarjo Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, memberikan keterangan pers terkait video viral aksi kekerasan fisik terhadap seorang anak yang terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Mei 2024 lalu.

Peristiwa tersebut dialami A.V.H. 16 tahun, asal Kalijaten, yang dilakukan oleh lima pelaku. Mereka adalah A.A.P, 18 tahun, M.A. 17 tahun, M.R.M. 16 tahun, F.A.F. 17 tahun dan R.A.G. 16 tahun.

Kompol Agus mengatakan Motif kekerasan terhadap korban karena kelima pelaku tidak terima korban yang
bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status Whatapps dengan kata-kata yang dianggap mengejek.

“Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial,” ujar Kompol Agus, Jumat (24/5).

Sementara akibat kekerasan fisik yang dialami A.V.H. mengakibatkan luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, pungung bawah dan luka lecet pada tengkuk.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang pelaku kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni Hand Phone, pakaian pelaku, sandal.

Atas perbuatannya kelima pelaku  disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka.

“Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun,” pungkas Kompol Agus. (mul/gus)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dalam Rangka Operasi Keselamat Semeru 2025, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 115 Pelanggar Lalin

11 Februari 2025 - 06:34 WIB

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2025, Wakapolda Jatim Tekankan Kamseltibcarlantas

10 Februari 2025 - 04:08 WIB

Perlu Dipertanyakan, Samsat Manyar Diduga Bentuk Satgas Pelayanan Khusus Pungli

10 Februari 2025 - 03:46 WIB

Oknum Guru ASN Di Blega Resmi Dilaporkan Istri Ke Polres Bangkalan

9 Februari 2025 - 04:27 WIB

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

8 Februari 2025 - 14:36 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang

8 Februari 2025 - 14:29 WIB

Trending di Kriminal