Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 13 Jun 2024 17:01 WIB ·

Polsek Krembangan Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng


 Polsek Krembangan Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng Perbesar

Tanjungperak – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT, (29 tahun) ditangkap anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan warga Bulak Banteng Wetan Surabaya, itu setelah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli.

“Saat bertransaksi dengan anggota Polsek Krembangan yang menyamar sebagai pembeli, pelaku pengedar sabu ditangkap,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, pada Kamis (13/6/2024).

Pelaku pengedar sabu tersebut ditangkap di wilayah Jalan Jatipurwo Gg I Surabaya, pada Selasa 11 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib.

Dari penangkapan pelaku, diamankan sembilan poket klip narkotika jenis sabu, satu pipet yang berisikan sisa pembakaran sabu, satu buah bong, satu timbangan, satu buah korek api, satu pack yang berisikan plastik klip kosong, satu dompet dan uang tunai Rp.150.000.

“Pelaku pengedar sabu dan juga semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan, sekaligus untuk pengembangan,” jelasnya.

Penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial MT ini, menurut Kompol Sudaryanto, berawal dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti Reskrim dengan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.

“Seorang anggota unit reskrim yang menyamar sebagai pembeli menelepon untuk bertemu tersangka. Begitu tersangka muncul dan bertransaksi, langsung kita tangkap,” terangnya.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan Undang-Undang Narkotika itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dalam Rangka Operasi Keselamat Semeru 2025, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 115 Pelanggar Lalin

11 Februari 2025 - 06:34 WIB

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2025, Wakapolda Jatim Tekankan Kamseltibcarlantas

10 Februari 2025 - 04:08 WIB

Perlu Dipertanyakan, Samsat Manyar Diduga Bentuk Satgas Pelayanan Khusus Pungli

10 Februari 2025 - 03:46 WIB

Oknum Guru ASN Di Blega Resmi Dilaporkan Istri Ke Polres Bangkalan

9 Februari 2025 - 04:27 WIB

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

8 Februari 2025 - 14:36 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang

8 Februari 2025 - 14:29 WIB

Trending di Kriminal