Gresik, potretrealita.com – Tidak terima atas vonis atau putusan hakim dalam memvonis bebas 2 terduga pelaku penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin melakukan Kasasi.
Seperti yang disampaikan oleh Kasubsi Intel, Farabi. Dimana, beliau menyampaikan bahwa, Jaksa melakukan Kasasi karena hakim memutuskan bebas terhadap 2 terduga pelaku tipu gelap bernama Rochmat dan Ahmad Fauzi.
Selain tidak terima terhadap vonis hakim, hal ini juga dilakukan untuk menampik adanya isu adanya permainan uang yang beredar dimasyarakat.
“Jaksa sudah melakukan tuntutan 4 tahun terhadap 2 terduga pelaku tipu gelap. Namun, hakim memberikan vonis bebas. Maka dari itu, Jaksa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” jelasnya, Rabu (26 Juni 2024) siang.
“Kan kita ada waktu 2 minggu untuk menerima vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terduga pelaku tipu gelap. Pembacaan putusan itu tanggal 5, Jaksa melakukan Kasasi pada tanggal 7 dan berkas diterima pada tanggal 13,” ungkapnya.
Farabi juga menegaskan bahwa, pihak Kejari Gresik tidak akan pernah bermain – main dengan hukum yang berlaku, terlebih dalam menerima suap.
“Kita pastikan semua Jaksa profesional dan tidak akan menerima suap. Jadi, isu yang beredar tidak benar. Makanya Jaksa melakukan Kasasi. Kalau menurut Jaksa, kedua terduga pelaku tipu gelap ini bersalah, tapi tidak tahu menurut hakim. Coba konfirmasi ke pihak hakim,” pungkasnya.
Awak media akan melakukan konfirmasi terhadap Humas Pengadilan Negeri Gresik terkait vonis bebas terhadap kedua terduga pelaku tipu gelap yang pada saat sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., Hakim Anggota, Adhi Satrija Nugroho dan Sri Sulastuti, S.H. (Sya)