Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 3 Jul 2024 01:51 WIB ·

Tidak Terima Putusan Bebas Terhadap 2 Terduga Pelaku Tipu Gelap, Jaksa Lakukan Kasasi


 Tidak Terima Putusan Bebas Terhadap 2 Terduga Pelaku Tipu Gelap, Jaksa Lakukan Kasasi Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Tidak terima atas vonis atau putusan hakim dalam memvonis bebas 2 terduga pelaku penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin melakukan Kasasi.

Seperti yang disampaikan oleh Kasubsi Intel, Farabi. Dimana, beliau menyampaikan bahwa, Jaksa melakukan Kasasi karena hakim memutuskan bebas terhadap 2 terduga pelaku tipu gelap bernama Rochmat dan Ahmad Fauzi.

Selain tidak terima terhadap vonis hakim, hal ini juga dilakukan untuk menampik adanya isu adanya permainan uang yang beredar dimasyarakat.

“Jaksa sudah melakukan tuntutan 4 tahun terhadap 2 terduga pelaku tipu gelap. Namun, hakim memberikan vonis bebas. Maka dari itu, Jaksa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” jelasnya, Rabu (26 Juni 2024) siang.

“Kan kita ada waktu 2 minggu untuk menerima vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terduga pelaku tipu gelap. Pembacaan putusan itu tanggal 5, Jaksa melakukan Kasasi pada tanggal 7 dan berkas diterima pada tanggal 13,” ungkapnya.

Farabi juga menegaskan bahwa, pihak Kejari Gresik tidak akan pernah bermain – main dengan hukum yang berlaku, terlebih dalam menerima suap.

“Kita pastikan semua Jaksa profesional dan tidak akan menerima suap. Jadi, isu yang beredar tidak benar. Makanya Jaksa melakukan Kasasi. Kalau menurut Jaksa, kedua terduga pelaku tipu gelap ini bersalah, tapi tidak tahu menurut hakim. Coba konfirmasi ke pihak hakim,” pungkasnya.

Awak media akan melakukan konfirmasi terhadap Humas Pengadilan Negeri Gresik terkait vonis bebas terhadap kedua terduga pelaku tipu gelap yang pada saat sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., Hakim Anggota, Adhi Satrija Nugroho dan Sri Sulastuti, S.H. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Pil LL, Sita 57.315 Butir Pil LL

5 Desember 2024 - 11:28 WIB

Banjir Melanda Pandeglang, LSM Triga Nusantara Indonesia Serukan Evaluasi dan Kolaborasi

5 Desember 2024 - 11:23 WIB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

Kantor Hukum LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum Dari PT MUTIARA RAGA INDAH Menangkan perkara Di Pengadilan Tinggi Jakarta

5 Desember 2024 - 02:39 WIB

Langkah Tegas LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang Dalam Menangani Temuan Penyimpangan Dana BOS

4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

4 Desember 2024 - 04:42 WIB

Trending di Bojonegoro