Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 5 Jul 2024 16:24 WIB ·

Tim Gabungan Polres Tanjung Perak Amankan 6 Remaja Kelompok Gangster Team Error Surabaya (TES)


 Tim Gabungan Polres Tanjung Perak Amankan 6 Remaja Kelompok Gangster Team Error Surabaya (TES) Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 6 remaja diwilayah Jalan Kalianak Barat Surabaya Jawa Timur.

“Mereka adalah MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, Keenam pemuda tersebut diduga tergabung dalam anggota gangster bernama Team Error Surabaya (TES)

“Para remaja tersebut diamankan di jalan Kalianak Barat Surabaya pada Kamis dinihari 04 Juli 2023 ,” ujar Iptu Suroto Jum’at (05/07/2024).

Iptu Suroto menyebut, keenam remaja itu diamankan sekitar pukul 02.00 dini hari. Penangkapan mereka berawal dari adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para kelompok anak muda tersebut.

“Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul,” ucap Iptu Suroto.

Petugas kepolisian yang datang lalu mengamankan enam pemuda diduga anggota gangster. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

“Para remaja tersebut kemudian dibawa ke kantor Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat menjalani pemeriksaan, kata IPTU Suroto, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MVA.

“Pemuda berusia 14 tahun asal Jalan Kalianak Barat Surabaya itu jadi tersangka karena kedapatan mambawa senjata tajam (sajam).

Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.

“Mereka rata – rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya,” terang Iptu Suroto.

Akibat dari perbuatannya tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan djerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Pil LL, Sita 57.315 Butir Pil LL

5 Desember 2024 - 11:28 WIB

Banjir Melanda Pandeglang, LSM Triga Nusantara Indonesia Serukan Evaluasi dan Kolaborasi

5 Desember 2024 - 11:23 WIB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

Kantor Hukum LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum Dari PT MUTIARA RAGA INDAH Menangkan perkara Di Pengadilan Tinggi Jakarta

5 Desember 2024 - 02:39 WIB

Langkah Tegas LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang Dalam Menangani Temuan Penyimpangan Dana BOS

4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

4 Desember 2024 - 04:42 WIB

Trending di Bojonegoro