Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Majalengka · 9 Jul 2024 12:24 WIB ·

Kades Kaung Hilir Majalengka Di Laporkan Ke Polres Bekasi Kota Atas Dugaan Pemalsuan Buku Nikah


 Kades Kaung Hilir Majalengka Di Laporkan Ke Polres Bekasi Kota Atas Dugaan Pemalsuan Buku Nikah Perbesar

Potretrealita.com || MAJALENGKA, Tim Hukum Dhipa Adista Justicia melaporkan Hj. Yossa Novi (YN) ke Polres Bekasi Kota terkait dugaan pemalsuan data berupa Buku Nikah palsu, YN di ketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Kaung Hilir Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka yang telah menjabat sebagai Kades sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini.

Ada pun laporan di Polres Metro Bekasi itu terdaftar dengan Nomor : STTLP/B/ 2203 / VII/ 2024/SPKT/POLRESMETRO BEKASI/POLDA METRO

Untuk menggali kebenaran informasi terkait pelaporan tersebut, awak media pun mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang sebagai tempat diterbitkannya Buku Nikah yang diduga palsu itu.

Saat dikonformasi, Kepala KUA Congeang, Endang mengatakan, bahwa nomor registrasi dengan pasangan yang tertera dalam buku nikah milik Kades YN dipastikan tidak terdaftar.

“Hasil penelusuran data dari buku arsip catatan pernikahan (terbitnya buku nikah), kami pastikan noreg (230/1988) dan brikut atasnama pasangan suami istri yang dimaksud tidak terdaftar, tercatat,” kata Endang di ruangan kerjanya pada, Senin (8/7/2024).

Endang pun membenarkan tandatangan yang tercantum dalam buku nikah (palsu) tersebut benar diketahui oleh Kepala KUA Kec Congeang (kala itu-red) dengan mengacu dalam arsip pada Tahun 1988 (terbitnya buku nikah).

“Karena yang dibawa merupakan copyan, kami sebenarnya belum bisa memastikan seratus persen kang. Tapi, kalau dilihat dari pejabat (Kepala KUA) yang mengeluarkan, itu memang benar kepala KUA yang menjabat pada kala itu,” jelas dia.

“Intinya nama yang tertera dan nomor registrasi yang akang perlihatkan tidak tercatat dalam buku besar catatan nikah yang diterbitkan KUA Congeang kang,” sambungnya.

Selanjutnya awak media pun melakukan penelusuran mengenai kebenaran Kartu Keluarga (KK) dari hasil buku nikah milik Kades Hj. Yossa Novi yang diduga palsu tersebut ke Dukcapil Kabupaten Majalengka.

Dari hasil kroscek yang dilakukan secara online oleh petugas dukcapil, diketahui nomor KK yang dimaksud benar (asli), namun dengan ada catatan perbedaan input nama (family lain).

“KK nya asli kang, ada (terdaftar) di Dukcapil online dari yang kami akses. Tapi ini kalau lebih di cek lagi, ada nama yang dari copyan (KK) akang bawa, tidak ada di Dukcapil online,” terang petugas dukcapil kepada awak media pada Selasa (9/7/2024).

Dengan adanya indikasi buku nikah palsu dan KK yang terdapat perbedaan nama yang tertera, Tim media pun mengkonfirmasi Kades Kawung Hillir, Hj. YN di tempat kerjanya. namun Andi yang merupakan Kasie Kesra Desa Kawung Hillir mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat kerja (Kantor Desa).

“Ibu Kuwu sedang tidak ada ditempat pak. Info yang kami ketahui, Ibu sedang ada urusan ke luar kota,” kata Andi saat dikonfirmasi di Kantor Desa, Selasa (9/7/2024),

Menurut Andi, Kades YN tidak hadir di kantor Desa dimungkinkan diluar urusan pekerjaan.

“Biasanya Ibu (Kuwu) bila ada tugas pekerjaan, itu biasanya infokan kepada perangkat yang lainnya kang. Ini seingat saya, Ibu pergi dari kemarin sore, dan tanpa ada info kepada perangkat desa lain, termasuk terhadap saya,” ungkap Andi.

Untuk diketahui, pelaporan terhadap Kades YN ke Polres Bekasi Kota oleh Tim Hukum Dhipa Adista Justicia mewakili kliennya yang merupakan salah satu ahli waris yang menuntut keadilan akan beberapa aset peninggalan Alm. Ahmad Benny Suprapto suami kedua Hj.YN dan juga merupakan Ayah Kandung ahli waris dari pernikahan pertama.

Dari informasi yang didapat dari Tim Hukum DAJ, ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hj. YN prihal pemalsuan buku nikah seperti yang telah ditelusuri oleh Tim Media.

Oleh: Edi Sutanto

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Surabaya Menindak 128 Kendaran Roda Dua

7 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

7 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Perkumpulan Reuni Guna Mempererat Tali Persaudaraan Sesama Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

7 Oktober 2024 - 07:26 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia Akan Gelar Demonstrasi Tolak Pencalonan Dani Ramdan

6 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Polisi Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terbukti Kedapatan Mengedarkan Sabu

6 Oktober 2024 - 11:49 WIB

Ketua PPS Meteng Membantah Soal Penolakan Pendaftaran KPPS

6 Oktober 2024 - 05:56 WIB

Trending di Kpu