Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 12 Jul 2024 15:08 WIB ·

Sedang Asyik Bermain Judi Online Pelaku Berhasil Diamankan Polisi


 Sedang Asyik Bermain Judi Online Pelaku Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan pelaku judi online berinisial PP bin S (36).

“Pria asal Pagu Kediri Jawa Timur itu tertangkap basah saat bermain judi online didepan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara Surabaya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol H. Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menerangkan, penangkapan tersangka PP bin S terduga pelaku judi online dilakukan anggota Reskrim Polsek Krembangan Surabaya pada Jum’at 05 Juli 2024 pukul 15:00 Wib.

“Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyadakat bahwa di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara Surabaya ada seorang penumpang sedang menunggu keberangkatan kapal sambil bermain judi online.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui benar bahwa pelaku melakukan aktivitas judi online menggunakan sarana Handphone (hp),” kata IPTU Suroto kepada awak media Jum’at (12/07/2024).

“IPTU Suroto menuturkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya tengah melakukan aktivitas judi online melalui situs GLOW4D link.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti (BB) 1 buah handphone (hp) merk Samsung M11 warna hitam dibawa ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016,” pungkas IPTU Suroto. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Pil LL, Sita 57.315 Butir Pil LL

5 Desember 2024 - 11:28 WIB

Banjir Melanda Pandeglang, LSM Triga Nusantara Indonesia Serukan Evaluasi dan Kolaborasi

5 Desember 2024 - 11:23 WIB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

Kantor Hukum LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum Dari PT MUTIARA RAGA INDAH Menangkan perkara Di Pengadilan Tinggi Jakarta

5 Desember 2024 - 02:39 WIB

Langkah Tegas LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang Dalam Menangani Temuan Penyimpangan Dana BOS

4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

4 Desember 2024 - 04:42 WIB

Trending di Bojonegoro