Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 13 Jul 2024 05:26 WIB ·

Dua Tersangka Jaringan Narkoba Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya


 Dua Tersangka Jaringan Narkoba Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Dua warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Keduanya diamankan di wilayah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oleh kedua tersangka tersebut.

“Dua pelaku ditangkap pada Rabu dini hari pukul 03.00 Wib, di depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya, oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya,” kata Kompol Miftah, Jumat (12/7/2024).

Kompol Mifatah menceritakan, penangkapan adanya laporan dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh polisi saat dilakukan penggeledahan menemukan sabu 8 poket dengan berat 5,881 gram.

Dari pengakuan tersangka B membeli sabu awalnya seberat 10 gram dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 900.000.

10 paket seharga Rp 1.200.000 per paket. Dalam aksinya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi Rp 100.000. Tersangka mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.

Selain sabu polisi juga mengamankan, satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup warna merah dan hijau, satu unit HP merek Poco dan Uang tunai senilai Rp 1.140.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Laksanakan Binluh Bahaya Narkoba Ke Pelajar Dukung Astra cita presiden RI

23 Januari 2025 - 14:25 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap, Kapolres Ponorogo Kembalikan Motor Milik Korban

23 Januari 2025 - 03:32 WIB

Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Anak TK Lil Wathon Kenal Lalu Lintas Sejak Dini

23 Januari 2025 - 03:28 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

23 Januari 2025 - 03:22 WIB

Harkamtibmas, Personel Gabungan Polresta Banyuwangi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

23 Januari 2025 - 03:16 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Begal Motor di Winongan

22 Januari 2025 - 06:20 WIB

Trending di Kriminal