Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 25 Jul 2024 07:27 WIB ·

Keluarga Korban Kasus Penembakan Minta Keadilan kepada APH Setempat


 Keluarga Korban Kasus Penembakan Minta Keadilan kepada APH Setempat Perbesar

Madura, Potretrealita.com – Kasus penembakan yang menimpa korban (Muarah) yang mengakibatkan lumpuh seumur hidup, berdasar informasi tersebut ditelusuri oleh awak media bahwa terdakwa telah melanggar UU darurat no 12 th 1951. dari hasil penulusuran beberapa media tersebut mendapatkan hanya “dituntut 1 tahun kurungan penjara terhadap otak penembakan (moh.widjan)” tutur korban didepan awak media. selain itu pula, Ia pun juga mengatakan tuntutan 4 tahun terhadap 3 terdakwa lainnya seperti hanan,sutikno,haris yang terlibat kasus penembakan serta tuntutan 7th kepada eksekutor ( rohim ).

Tak hanya itu saja, tim liputan awak media berhasil menghimpun keterangan dari korban penembakan “kasus penembakan ini bertujuan menghilangkan barang bukti dengan cara membunuh korban, namun arah sasaran tembakan mengenai badan dengan jarak 2 meter dan sebanyak 2 kali tembakan” jelasnya kepada awak media.

Dari hasil penelurusan terkait kasus penembakan ini, diketahui awak media sementara kasus ini JPU memberi tuntutan terhadap terdakwa widjan yang sangat tidak wajar dengan “tuntutan 1 tahun” tambah korban.

“Tuntutan 1 tahun ini sangat mencederai rasa keadilan” ungkap korban.

Dihadapan awak media, korban pun sempat mengatakan “jadi sama Hakim kita minta putusan yang seadil – adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai UU Darurat no 12 tahun 1951” katanya.

Diakhir pertemuan dengan awak media, Korban pun sempat menceritakan “Pada tahun 2019 saya ( korban ) pernah terjadi kontak senjata dengan Widjan di desa tapa’an kec. Banyuates, itupun saya dijadikan sebagai “tersangka tunggal” dan korbannya tidak mengalami cacat kemudian saya di tuntut 16 tahun oleh JPU dengan menerapkan UU Darurat no 12 th 1951″ imbuhnya.

Disisi lain, info yang diterima awak media “sekarang Widjan sebagai otak dari penembakan terhadap saya yang mengakibatkan cacat seumur hidup JPU hanya menuntut 1 tahun saja” dengan demikian secara pribadi merasa tidak mendapatkan keadilan dalam bidang hukum sebagaimana tuntutan saya.

Dipucuk pembicaraan dengan awak media sekitar tanggal 22 desember 2023, jam 10 pagi di mandeman banyuates sampang meminta APH setempat meninjau kembali kasus tersebut dan memberikan hukuman kepada pelaku yang terlibat kasus penembakan tersebut, pungkas korban didepan awak media.

MR – Korban Penembakan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hati Riang Korban Curanmor Saat Polres Bondowoso Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

25 Maret 2025 - 16:01 WIB

Kapolsek Krembangan Gelar Safari Ramadan di Masjid Al Ikhlash dan Silaturahmi dengan Warga

25 Maret 2025 - 15:58 WIB

Belasan Polisi Terluka Kena Lemparan Batu dan Petasan Saat Pengamanan Demo Tolak UU TNI di Surabaya

25 Maret 2025 - 15:54 WIB

Bhayangkari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan 350 Takjil di Pos PAM Bunguran Surabaya

25 Maret 2025 - 15:49 WIB

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

25 Maret 2025 - 15:39 WIB

Kuasa Hukum Suriansyah Sebut Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Tidak Bisa Di Pertimbangkan, Karena Pasal Sudah di Hapus

25 Maret 2025 - 15:29 WIB

Trending di Kalimantan
error: Content is protected !!