Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 28 Jul 2024 00:41 WIB ·

Putus Bebas Penganiaya Dan Pembunuh Dini sera, Hakim Erintuah Damanik Dirasa Tak Adil


 Putus Bebas Penganiaya Dan Pembunuh Dini sera, Hakim Erintuah Damanik Dirasa Tak Adil Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Ramai diperbincangkan hasil putusan Ronald Tannur di pengadilan negeri surabaya atas dakwaan majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan terhadap saudara Dini Sera Afrianti beberapa bulan lalu.

Kasus tersebut ramai kritikan baik di kalangan masyarakat atau di tingkat DPR RI.

Padahal tuntutan Ronald Tannur awalnya di vonis 12 tahun kini bisa di nyatakan bebas dan tidak ditemukan bukti penganiayaan, hal ini sudah jelas bahwa putusan majelis Hakim menyimpang.

Dalam amar putusan tersebut, ketua majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Halim sebagai pengamat muda menyayangkan putusan atau dakwaan Majelis Hakim PN Surabaya. Memang secara hukum sah-sah saja, karna hakim asalkan pengambil keputusan, namun perlu diingat bahwa tanggung jawab hakim adalah memberikan keputusan yang seadil adilnya sebagai bentuk tangan tuhan di dunia agar memberikan hukuman bagi orang yang bersalah.

“Jika pemukulan, bahkan peristiwa pelindasan korban dengan mobil terdakwa dirasa lumrah dan tidak dijatuhi sanksi apakah hal tersebut merupakan sebuah keadilan bagi keluarga korban dan korban yang telah meninggal dunia”. Tandas Halim.

Masih Halim,” Tentunya kami berharap KPK bisa memeriksa dugaan adanya sesuatu terhadap ketiga Hakim ini yang mana telah memutuskan perkara dengan sangat berani, yang menurut kami hal tersebut diluar akal sehat”. Tutup Halim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Pil LL, Sita 57.315 Butir Pil LL

5 Desember 2024 - 11:28 WIB

Banjir Melanda Pandeglang, LSM Triga Nusantara Indonesia Serukan Evaluasi dan Kolaborasi

5 Desember 2024 - 11:23 WIB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

Kantor Hukum LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum Dari PT MUTIARA RAGA INDAH Menangkan perkara Di Pengadilan Tinggi Jakarta

5 Desember 2024 - 02:39 WIB

Langkah Tegas LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang Dalam Menangani Temuan Penyimpangan Dana BOS

4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Usai Viral Mengolok Tukang Es, Gus Miftah Meminta Maaf Atas Kesalahannya

4 Desember 2024 - 05:20 WIB

Trending di Magelang