Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 1 Agu 2024 16:17 WIB ·

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang


 Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ormas GMIM Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

25 Maret 2025 - 12:12 WIB

Media Liputankasus Berbagi 600 Takjil Kepada Masyarakat dan Pengendara

25 Maret 2025 - 12:04 WIB

Berkah Ramadhan: Alumni Sidogiri dan Polsek Tanah Merah Berbagi Takjil di Bangkalan

24 Maret 2025 - 16:37 WIB

Di Bulan Ramadhan Rekan-Rekan Advokat Berbagi Takjil di Jalan Dukuh Kupang XXV

24 Maret 2025 - 15:30 WIB

Lomba Inovamas 2025 Pasuruan Desa Karangsono Siap Tampil

24 Maret 2025 - 14:58 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

24 Maret 2025 - 14:43 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!