Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 20 Agu 2024 08:12 WIB ·

Tidak Terbukti Sebagai Penadah, Terduga Sebenarnya Korban Penipuan


 Tidak Terbukti Sebagai Penadah, Terduga Sebenarnya Korban Penipuan Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Merebaknya informasi dugaan adanya pelepasan seorang penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP yang ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, orang yang menjadi terguda berinisial S melakukan klarifikasi kepada Media Jejak Kriminal, pada hari Selasa (20/08/2024) siang.

Saudara S dalam keterangannya menyatakan, bahwa informasi tersebut tidak benar, alias HOAX.

Dirinya juga sangat menyayangkan sekali dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan tersebut, tanpa adanya proses konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya dengan ini menegaskan, bahwa saya tidak melakukan penebusan dengan sejumlah uang yang dituduhkan dalam berita,” ucapnya kepada media ini supaya disebarluaskan sebagai Hak Jawab.

Ia menceritakan, jika dirinya pernah menerima sepeda motor dari pelaku pada tahun 2023 silam, dengan alasan pelaku disuruh menjual oleh pemilik sepeda motor.

“Tapi setelah saya perbaiki sepeda motor tersebut, ada orang yang mengaku pemiliknya dengan membawa BPKB datang. Ya saya kembalikan sepeda motor itu ke pembawa BPKB,” ungkapnya.

“Sebenarnya, dalam kasus tersebut, saya yang menjadi korban dan dirugikan sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Saya sempat mencari pelaku, malah saya di gigit. Jadi, saya ceritakan ke pihak kepolisian dan saya dipulangkan karena tidak terbukti,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai beredarnya tebusan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), S membantah keras.

“Saya tidak mengeluarkan uang sepeserpun, dan saya juga dibantu diantar kembali ke rumah oleh pihak kepolisian,” bebernya.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan kepada seluruh awak media dimanapun berada agar konfirmasi terlebih dulu kepada pihak-pihak yang terkait. Sehingga berita yang disajikan kepada publik benar-benar kredibel dan akurat. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Pil LL, Sita 57.315 Butir Pil LL

5 Desember 2024 - 11:28 WIB

Banjir Melanda Pandeglang, LSM Triga Nusantara Indonesia Serukan Evaluasi dan Kolaborasi

5 Desember 2024 - 11:23 WIB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

Langkah Tegas LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang Dalam Menangani Temuan Penyimpangan Dana BOS

4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

4 Desember 2024 - 04:42 WIB

Polres Ngawi Optimalkan KRYD Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 04:37 WIB

Trending di Nasional