Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 28 Agu 2024 14:21 WIB ·

Pembangunan Bertingkat Puskesmas Randu Diduga Banyak Pelanggaran


 Potretrealita.com Perbesar

Potretrealita.com

Surabaya, Potretrealita.com – Mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan proyek pembangunan bertingkat Puskesmas Randu tepatnya di Jalan Randu Barat, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang diduga banyak melakukan pelanggaran, awak media mencoba melakukan pemantauan secara langsung.

Dari pantauan awak media di lapangan, diduga para pekerja proyek pembangunan Puskesmas Randu tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan juga tidak ada papan nama dari proyek tersebut.

Kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Randu yakni bernama Bapak Bayu.

“Papan nama kemarin ada mas terpasang di luar sana, cuma kita lepas lagi mas. Karena ada kesalahan terkait kontrak kerjanya mas,” Ucap Bayu selaku pelaksana proyek.

Perlu diketahui, proyek sebesar Rp. 4.545.180.000 (Empat Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) tersebut, dijadwalkan dimulai sejak 18 Juli 2024 dan selesai 30 November 2024.

Jika memang terjadi kesalahan penulisan terkait kontrak kerja, sungguh sangat riskan apabila baru dilakukan pembenahan papan namanya. Karena dalam pencetakan papan nama tidak membutuhkan waktu yang lama.

Sudah di sebutkan dalam aturan, papan nama proyek wajib dipasang sesuai yang diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Pemasangan papan nama proyek, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dalam Rangka Operasi Keselamat Semeru 2025, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 115 Pelanggar Lalin

11 Februari 2025 - 06:34 WIB

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2025, Wakapolda Jatim Tekankan Kamseltibcarlantas

10 Februari 2025 - 04:08 WIB

Perlu Dipertanyakan, Samsat Manyar Diduga Bentuk Satgas Pelayanan Khusus Pungli

10 Februari 2025 - 03:46 WIB

Oknum Guru ASN Di Blega Resmi Dilaporkan Istri Ke Polres Bangkalan

9 Februari 2025 - 04:27 WIB

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

8 Februari 2025 - 14:36 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang

8 Februari 2025 - 14:29 WIB

Trending di Kriminal