Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 4 Sep 2024 06:52 WIB ·

Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib


 Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib Perbesar

Kota Mojokerto, Potretrealita.com – Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan.

Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp 325 Juta.

Kasus penipuan berkedok pesugihan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong.

SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades bisa kembali.

Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi SL(48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto.

Sebab SA percaya SL bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.

Tersangka SL mengaku sebagai dukun mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul.

Mendapatkan sasaran empuk, SL pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S, Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban SA membayar Rp 57 juta.

“Tersangka SL beralasan uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang,” ujar AKP Rudi saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).

AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020.

Sehingga keseluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp 325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan.

Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.

“Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak Rp 325 Juta”, terangnya.

Akhirnya SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021.

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.35 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji.

AKP Rudi menambahkan, tersangka SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Pil LL, Sita 57.315 Butir Pil LL

5 Desember 2024 - 11:28 WIB

Banjir Melanda Pandeglang, LSM Triga Nusantara Indonesia Serukan Evaluasi dan Kolaborasi

5 Desember 2024 - 11:23 WIB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

Kantor Hukum LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum Dari PT MUTIARA RAGA INDAH Menangkan perkara Di Pengadilan Tinggi Jakarta

5 Desember 2024 - 02:39 WIB

Langkah Tegas LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang Dalam Menangani Temuan Penyimpangan Dana BOS

4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

4 Desember 2024 - 04:42 WIB

Trending di Bojonegoro