Mojokerto, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto dikabarkan telah mengamankan tiga terduga penyalahguna psikotropika jenis pil koplo pada 22 September 2024 lalu.
Ketiga terduga penyalahguna pil koplo yang diamankan yaitu, S, J, dan D. Ketiganya dikatahui merupakan warga Sidoraharjo.
Namun, informasi yang diterima redaksi ketiga penyalahguna pil koplo itu telah dipulangkan pada 23 September 2024, dengan adanya dugaan uang Rp 50.000.000.
Untuk keberimbangan berita, redaksi mencoba menghubungi Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto untuk melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Dihubungi melalui pesan whatsapp-nya pada Selasa (1/10/2024), AKBP Ihram meminta wartawan untuk datang langsung ke Polres Mojokerto.
“Saudara dimana, silahkan datang ya,” jawab AKBP Ihram.
Ketika ditanya kebenaran informasi tersebut lagi-lagi Kapolres Mojokerto itu meminta wartawan agar datang langsung ke Polres Mojokerto kalau mau melakukan konfirmasi.
“Silahkan datang ya jumpa saya jelaskan. Silahkan datang,” tulis AKBP Ihram melalui pesan whatsapp.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi ketika dikonfirmasi bersamaan dengan Kapolres Mojokerto mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengamankan ketiga penyalahguna pil koplo seperti data yang diterima redaksi.
“Nihil,” jawab singkat AKP Dwi.
Terpisah nara sumber media liputan kasus menegaskan bahwa informasi yang diberikan ke redaksi liputan kasus itu benar-benar akurat.
Ia menegaskan bahwa informasi yang diterima berasal dari salahsatu ketiga penyalahguna pil koplo yang sempat diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto.
“Bohong itu polisi-nya pak, wong saya info dari salahsatu yang ditangkap kemarin,” jelas nara sumber yang meminta namanya disembunyikan. (Red)