Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 24 Okt 2024 10:06 WIB ·

Dugaan Pungutan Liar di SMKN 12 Surabaya, LSM TRINUSA Ajukan Laporan ke Kejati Jatim


 Dugaan Pungutan Liar di SMKN 12 Surabaya, LSM TRINUSA Ajukan Laporan ke Kejati Jatim Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya resmi mengajukan laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur ( 24/20/2024 ) terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 12 Surabaya. Laporan tersebut mencakup beberapa jenis pungutan yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pendidikan.

Dalam dokumen laporan yang ditandatangani Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, Mulyadi disebutkan bahwa dugaan pungli di SMKN 12 Surabaya melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 4 yang mengatur tentang larangan pungutan liar. Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli melalui program sapu bersih.

Menurut laporan tersebut, beberapa pungutan yang diduga dilakukan oleh pengelola sekolah di antaranya adalah: 1. Uang komite sebesar Rp 50.000,- per bulan. 2. Uang Kunjungan Industri ( KI ) sebesar Rp 895.000,-. 3. Biaya Kunjungan Industri (KI) sebesar Rp 1.800.000,- ( tanpa diberi kwitansi). 4. Pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp 30.000,- per buku (total empat buku seharga Rp 120.000) tanpa adanya kwitansi.

Mulyadi selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya dalam laporannya meminta agar dugaan pungli tersebut diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,”jelasnya.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Dewan Pimpinan Nasional LSM TRINUSA, dan Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur LSM TRINUSA sebagai bentuk pengawalan kasus ini,” tambah Mulyadi.

Sebagai langkah awal Mulyadi juga telah mengirimkan surat resmi konfirmasi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Surabaya ( 30/09/2024 ) untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan pungutan di sekolah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan dana pendidikan di institusi negeri. Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya berharap agar penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menciptakan transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di Surabaya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Mahasiswi Di Bunuh Oleh Pacarnya Sendiri, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

3 Desember 2024 - 11:06 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

3 Desember 2024 - 10:56 WIB

Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

3 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

3 Desember 2024 - 10:47 WIB

Polisi Peduli, Polres Blitar Salurkan Bantuan dan Siapkan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:40 WIB

Polisi Peduli, Polres Malang Berbagi Makanan Bergizi untuk Pelajar Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:33 WIB

Trending di Malang