Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 7 Nov 2024 14:33 WIB ·

Mantan Kades Jrangoan Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang


 Mantan Kades Jrangoan Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Nyali Ali Mustofa dalam menghadapi proses hukum nyatanya tak sebesar ketika bersuara di group WhatsApp. Buktinya, mantan Kades Jrengoan Kecamatan Omben itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Pria yang mengaku memiliki bisnis rokok ilegal itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan provokasi dan ajakan melakukan tindakan melanggar hukum melalui pesan suara di media sosial.

“Ya benar, hari ini terlapor kembali meminta untuk ditunda, jadi sudah dua kali dia mangkir dari panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nusiyo Dwiyugo, Kamis (7/11/2024).

Sigit mengatakan, panggilan kedua terhadap Ali Mustofa sudah dilayangkan sebelumnya. Terlapor diminta hadir pada Sabtu 7 November 2024, namun, ia kembali tidak mendatangi panggilan.

Di pemanggilan pertama pada Senin (4/11) lalu, terlapor juga mangkir dari panggilan petugas dengan alasan ada acara keluarga. “Jadi sudah dua kali terlapor mangkir dari panggilan petugas,” terang Sigit.

Sigit menegaskan, meskipun terlapor tidak memenuhi panggilan, proses penanganan perkara tersebut akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kasus ini banyak mendapat atensi dari masyarakat. Karena itu, kami akan bekerja secara maksimal menangani kasus ini dengan segera melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Lasbandra, Achmad Rifai meminta Polres sampang bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Sebab, tidak bisa dipungkiri jika pesan suara dari Ali Mustofa itu sangat berdampak terhadap masyarakat dan sangat rentan menimbulkan kegaduhan menjelang Pilkada Sampang 2024.

Menurutnya, dampak dari adanya pesan suara viral tersebut membuat masyarakat Sampang resah, tidak sedikit warga yang kemudian terpancing dan terprovokasi untuk melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang disampaikan oleh haji tofa dalam pesan suara itu. Artinya, kasus ini benar-benar urgent dan harus jadi atensi Kapolres Sampang untuk segera diselesaikan.

“Terlapor juga harus berani hadapi proses hukum. Jangan jadi pengecut. Jumawa di group WhatsApp tapi Kerdil Hadapi Proses Hukum,” ujar Rifai. (Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Mahasiswi Di Bunuh Oleh Pacarnya Sendiri, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

3 Desember 2024 - 11:06 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

3 Desember 2024 - 10:56 WIB

Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

3 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

3 Desember 2024 - 10:47 WIB

Polisi Peduli, Polres Blitar Salurkan Bantuan dan Siapkan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:40 WIB

Polisi Peduli, Polres Malang Berbagi Makanan Bergizi untuk Pelajar Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:33 WIB

Trending di Malang