Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 11 Nov 2024 13:12 WIB ·

Penyelundupan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Di Gagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak


 Penyelundupan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Di Gagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai mengagalkan penyelundupan jutaan batang Rokok Ilegel berbagai merk.

Sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai diselundupkan dari pulau Madura. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 10 – 20 miliar rupiah.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, dalam ungkap kasus Rokok ilegal ini, ada 8 laporan polisi model A, tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan Cukai.

Polisi mengamankan sedikitnya 8 orang tersangka masing – masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

Petugas juga menyita, barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.

“Total batang rokok yang tadi kami tangkap ini sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan,” kata AKBP William saat konferensi pers dihalaman kantor Pelindo III Jalan Perak Timur Surabaya Senin (11/11/2024).

William menyebut, para pelaku ini menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim.

Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara.

Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (Reno/Mul)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Mahasiswi Di Bunuh Oleh Pacarnya Sendiri, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

3 Desember 2024 - 11:06 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

3 Desember 2024 - 10:56 WIB

Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

3 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

3 Desember 2024 - 10:47 WIB

Polisi Peduli, Polres Blitar Salurkan Bantuan dan Siapkan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:40 WIB

Polisi Peduli, Polres Malang Berbagi Makanan Bergizi untuk Pelajar Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:33 WIB

Trending di Malang