Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 13 Nov 2024 10:10 WIB ·

Unitomo Siap Pecat Karyawannya Jika Terbukti menggunakan Narkoba


 Unitomo Siap Pecat Karyawannya Jika Terbukti menggunakan Narkoba Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, dugaan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh oknum karyawan universitas Dr. Soetomo (Unitomo) mendapat respon langsung dari pihak kampus yang bertempat di Jl Semolowaru tersebut.

Mencuatnya kabar tentang adanya dugaan anggotanya yang menyalahgunakan narkoba dan sedang diperiksa aparat kepolisian, pihak kampus langsung memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait kasus yang beredar.

Karyawan Unitomo diduga ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba 

Melalui telegram pada Rabu siang (13/11/24), Jajaran pimpinan Unitomo dan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU, badan hukum penyelenggara Unitomo, red.) menyatakan siap memecat karyawannya jika terbukti menyalahgunakan narkoba.

Pernyataan ini dikemukakan rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, SH, MH, menyikapi pemberitaan di media online Rabu (13/11) tentang tertangkapnya 2 orang karyawannya oleh Polres Bangkalan dalam kasus narkoba.

Menurut prof Iyat, sapaan rektor wanita pertama kampus berlokasi di Semolowaru Surabaya tersebut, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk kegiatan yang tidak bisa ditolelir dan haram hukumnya dilakukan oleh karyawan Unitomo.

“Sebagai institusi pendidikan yang sudah berkiprah puluhan tahun, kami punya komitmen kuat untuk ikut memerangi narkoba sebagai salah satu agenda nasional saat ini. Karena itu, jika terbukti bersalah, kami siap memberi sanksi terberat, sebab itu telah mencederai komitmen kami”, ujarnya.

Senada, juga dikemukakan ketua pengurus YPCU, Dr. Bachrul Amiq, S.H., MH. Dikatakannya, YPCU sebagai badan hukum yang mempekerjakan seluruh karyawan di Unitomo memiliki peraturan kepegawaian yang salah satu isinya mengatur tentang sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran.

“Terkait pelanggaran dalam hal penyalahgunaan narkoba, sanksinya jelas. Jika terbukti bersalah, bisa dipecat”, tukas Amiq. (Hm/ut)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dalam Rangka Operasi Keselamat Semeru 2025, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 115 Pelanggar Lalin

11 Februari 2025 - 06:34 WIB

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2025, Wakapolda Jatim Tekankan Kamseltibcarlantas

10 Februari 2025 - 04:08 WIB

Perlu Dipertanyakan, Samsat Manyar Diduga Bentuk Satgas Pelayanan Khusus Pungli

10 Februari 2025 - 03:46 WIB

Oknum Guru ASN Di Blega Resmi Dilaporkan Istri Ke Polres Bangkalan

9 Februari 2025 - 04:27 WIB

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

8 Februari 2025 - 14:36 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang

8 Februari 2025 - 14:29 WIB

Trending di Kriminal