Surabaya – potretrealita.com, dugaan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh oknum karyawan universitas Dr. Soetomo (Unitomo) mendapat respon langsung dari pihak kampus yang bertempat di Jl Semolowaru tersebut.
Mencuatnya kabar tentang adanya dugaan anggotanya yang menyalahgunakan narkoba dan sedang diperiksa aparat kepolisian, pihak kampus langsung memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait kasus yang beredar.
Karyawan Unitomo diduga ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba
Melalui telegram pada Rabu siang (13/11/24), Jajaran pimpinan Unitomo dan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU, badan hukum penyelenggara Unitomo, red.) menyatakan siap memecat karyawannya jika terbukti menyalahgunakan narkoba.
Pernyataan ini dikemukakan rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, SH, MH, menyikapi pemberitaan di media online Rabu (13/11) tentang tertangkapnya 2 orang karyawannya oleh Polres Bangkalan dalam kasus narkoba.
Menurut prof Iyat, sapaan rektor wanita pertama kampus berlokasi di Semolowaru Surabaya tersebut, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk kegiatan yang tidak bisa ditolelir dan haram hukumnya dilakukan oleh karyawan Unitomo.
“Sebagai institusi pendidikan yang sudah berkiprah puluhan tahun, kami punya komitmen kuat untuk ikut memerangi narkoba sebagai salah satu agenda nasional saat ini. Karena itu, jika terbukti bersalah, kami siap memberi sanksi terberat, sebab itu telah mencederai komitmen kami”, ujarnya.
Senada, juga dikemukakan ketua pengurus YPCU, Dr. Bachrul Amiq, S.H., MH. Dikatakannya, YPCU sebagai badan hukum yang mempekerjakan seluruh karyawan di Unitomo memiliki peraturan kepegawaian yang salah satu isinya mengatur tentang sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran.
“Terkait pelanggaran dalam hal penyalahgunaan narkoba, sanksinya jelas. Jika terbukti bersalah, bisa dipecat”, tukas Amiq. (Hm/ut)