Surabaya – potretrealita.com, Tim kuasa hukum Fiki Effendi melaporkan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) 21 di Kabupaten Jombang, beserta sejumlah pejabat di Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan ini diajukan ke Polda Jawa Timur menyusul dugaan adanya keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah oleh beberapa saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait kasus yang melibatkan Fiki Effendi sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Fiki Effendi , Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa laporan ini ditujukan kepada Ketua Pokmas 21, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Perumahan, serta tiga staf Dinas Perumahan Rakyat lainnya. Para pejabat dan staf tersebut diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang tipikor. Keterangan mereka dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan dinilai dapat mengarah pada upaya menghalang-halangi proses peradilan serta mengaburkan kebenaran dalam kasus yang menjerat Fiki Effendi.
Bung Taufik, Kuasa Hukum Fiki Effendi berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius mengingat pentingnya kejujuran dalam setiap keterangan saksi di persidangan.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah, karena kami menilai hal ini sangat merugikan klien kami dan berpotensi mengaburkan fakta-fakta yang seharusnya terungkap di persidangan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Selain dugaan keterangan palsu, pihak kuasa hukum juga meminta agar Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat terkait di Dinas Perumahan Rakyat. Laporan ini diharapkan bisa membuka kembali kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana perumahan, khususnya yang melibatkan Pokmas di Kabupaten Jombang.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Jawa Timur, mengingat tingginya perhatian terhadap praktik-praktik korupsi di sektor perumahan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu di pengadilan dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik.