Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 18 Nov 2024 04:49 WIB ·

Insitusi Polri Tercorang Oleh Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang Dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim


 Insitusi Polri Tercorang Oleh Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang Dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Insitusi Polri tercorang oleh Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim Penegakan hukum di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W resmi dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik, pengancaman, pelecehan profesi advokat, dan penggunaan senjata api secara tidak semestinya. Laporan ini diajukan oleh Didiyanto, SH, M.Kn, yang mengaku menjadi korban, pada Minggu malam (17/11/2024).

Didiyanto hadir di kantor Bidpropam Polda Jatim 17/11/24 bersama rekannya sesama advokat, H. Achmad Bahri, SH, serta tiga saksi, yakni H. Abd. Razak, SH, MH, Hariyanto, dan Faisol. Dalam laporannya, Didiyanto menyertakan sejumlah bukti berupa video penangkapan, foto dan video ancaman, serta surat gugatan perdata nomor 13/Pdt.G/2024/PN.Spg.

Insiden ini bermula sekitar pukul 11.07 WIB di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang. Oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W, bersama Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra, dan sejumlah anggota polisi lainnya, diduga melakukan penangkapan secara paksa terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rabesen, Kecamatan Kedundung, Darus Salam.

Menurut keterangan, penangkapan ini dilakukan karena Darus Salam dua kali dipanggil oleh kepolisian namun tidak mengindahkan panggilan tersebut. Kendati demikian, Didiyanto menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Sampang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg. Ia menegaskan bahwa tindakan pidana terhadap kliennya seharusnya ditangguhkan hingga ada kepastian hukum atas kasus perdata tersebut.

Selain dugaan tindakan yang tidak prosedural, oknum berinisial W ini juga dilaporkan karena dianggap melecehkan profesi advokat. Didiyanto menyebutkan bahwa W mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengatakan, “pengacara ta,” saat menangani kasus tersebut. Ucapan ini dinilai mencoreng kehormatan dan profesionalisme institusi Polri.

Lebih jauh, W juga dilaporkan karena mengeluarkan senjata api saat melakukan penangkapan, yang direkam dalam sebuah video yang disertakan sebagai bukti laporan. Didiyanto menilai tindakan ini berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang semestinya.

Laporan ini ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Peradi Pusat, dan Ketua Umum Peradi Jawa Timur. Didiyanto berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk memastikan tegaknya keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Mahasiswi Di Bunuh Oleh Pacarnya Sendiri, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

3 Desember 2024 - 11:06 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

3 Desember 2024 - 10:56 WIB

Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

3 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

3 Desember 2024 - 10:47 WIB

Polisi Peduli, Polres Blitar Salurkan Bantuan dan Siapkan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:40 WIB

Polisi Peduli, Polres Malang Berbagi Makanan Bergizi untuk Pelajar Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:33 WIB

Trending di Malang