Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 19 Nov 2024 00:58 WIB ·

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polrestabes Surabaya Beserta Jajarannya Berhasil Ungkap Kasus 3C


 Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polrestabes Surabaya Beserta Jajarannya Berhasil Ungkap Kasus 3C Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yaitu Curas, Curat dan Curanmor (3C) selama periode 17 Oktober 2024 hingga 17 November 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto yang mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan dan Kasi humas Polrestabes Surabaya beserta Kanit Jatanras serta Kanit Polsek Jajaran mengadakan konferensi pers yang di laksanakan di Mapolrestabes Surabaya Senin ( 18/11/2024). Adapun yang berhasil di ungkap bahwa total ada 62 tersangka yang berhasil diamankan dari 77 kasus.

Sedangkan kasus yang terungkap meliputi Pencurian dengan pemberatan (Curat): 16 kasus dengan 15 tersangka, Pencurian dengan kekerasan (Curas): 6 kasus dengan 9 tersangka dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): 55 kasus dengan 38 tersangka.” ujar Kasatreskrim.

Dalam modus Operasi Kejahatan para tersangka memanjat pagar, merusak gembok pintu atau jendela. Selanjutnya Aksi kejahatan Curas Pelaku merampas, menodong, dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Sedangkan tersangka Curanmor, Pelaku menggunakan kunci T atau alat khusus lainnya untuk mencuri kendaraan bermotor.

Barang bukti yang berhasil diamankan 18 unit sepeda motor (15 dipamerkan dalam kondisi baik, 3 lainnya rusak), 5 unit handphone, 22 bilah senjata tajam dan 10 buah kunci T serta Berbagai alat lainnya, termasuk magnet, obeng, dan dompet.

Adapun Pasal yang Dikenakan sebagian besar kasus terjadi di permukiman (36 kasus) dan jalan raya (12 kasus).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

AKBP Aris Purwanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kapolrestabes Surabaya untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Kami berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Mahasiswi Di Bunuh Oleh Pacarnya Sendiri, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

3 Desember 2024 - 11:06 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

3 Desember 2024 - 10:56 WIB

Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

3 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

3 Desember 2024 - 10:47 WIB

Polisi Peduli, Polres Blitar Salurkan Bantuan dan Siapkan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:40 WIB

Polisi Peduli, Polres Malang Berbagi Makanan Bergizi untuk Pelajar Terdampak Banjir

3 Desember 2024 - 10:33 WIB

Trending di Malang