Sampang, Potretrealita.com- Arogansi seorang Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang mencoreng insitisi polri berbuntut panjang Aliansi Advokat Jawa Timur mengirimkan surat pemberitahuan aksi orasi dan audensi di Polda Jawa Timur.
sebelumnya oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim dugaan pelanggaran kode etik, pengancaman, pelecehan terhadap profesi advokat, dan penggunaan senjata api secara tidak semestinya. Laporan tersebut diajukan oleh Didiyanto, SH, M.Kn, selaku korban, pengancaman pelecehan terhadap provesi seorang Advotat pada Minggu malam (17/11/2024).
hingga Aliansi Advokat Jawa Timur mengirimkan surut pemberitahuan aksi ke Kasat Intel Polrestabes Surabaya tembusan Dir intelkam Polda, Kasat Intel Polres Sampang, Kapolsek Gayungan dengan 1000 orang Advokat. Aksi tersebut pada hari kamis 21 Novembee 2024, didepan Mapolda jawa timur.
Dalam isi surat pemberutauan aksi atau audensi dengan tuntutan.
1.pecat Kapolres Sampang dan Kasat Reskrim karena lalai memimpin Polres Sampang sehingga anggotanya diduga di mainkan oleh politisi.
2. pecat secara tidak hormat oknum Anggota Satreskrim yang sudah membuat kegaduan di depan kantor KPU Sampang karena melakukan penangkapan terhadap seseorang yang sedang bartugas untuk menyelenggarakan pilkada.
3. pecat oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan pengancaman dengan
senjata kepada advokat yang telah menjalani profesinya berotikat baik membela mencari keadilan.
4. pecat semua Anggota Tipidter Satreskrim Polres Sampang dan peroses secara hukum baik pidana atau etik.
5. seve Advokat Didiyanto. seve Advokat Jatim. Seve Advolat Polri. (Sujai)