Jember, Potretrealita.com – HRT (40 th) dan SYD (48 th) Buruh PT.Perkebunan Nusantara 1 Renteng 5 Banjarsari, Bangsalsari – Jember terancam di penjara terkait perkara pencurian dan penadah barang curian getah karet seharga 600 ribu.
Kedua tersangka ditangkap Polsek Jenggawah – Jember berdasar laporan Polisi No. LP/A/08/X/2024/JATIM/RES.JBR/SEK JGWH tanggal 26 Oktober 2024 dan terjerat pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014.
Sesuai informasi dari keluarga SYD, anggota organisasi Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat di Tanjung Priok – Jakarta, tersangka mencuri, untuk mencukupi kebutuhan sehari hari karena gajinya sebagai buruh sadap getah karet di PTPN sebesar Rp.250.000 perminggu tidak mencukupi.
Peran sinergitas mediasi NGO RAMPAS Rumah Juang 08 Berdaulat DPP, DPW Jawa Timur, DPD Jember, Polres Jember dan PTPN, sesuai gelar perkara, atas pertimbangan kemanusiaan dan kamtibmas, perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice sesuai SE Kapolri No. SE/08/VII/2018 dan PERPOL No.08 tahun 2021serta pencabutan laporan pengaduan no.4.23-X/2024.11.01-1 oleh Pelapor tanggal 18 November 2024.
” Mendapat informasi, saya langsung memohon arahan Kapolres Jember AKBP.Bayu Pratama Gabunagi,SH.,SIK.,MH. via WhatsApp pribadi ” Komentar Florencia, pengurus DPP Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kordinator Wilayah Jawa Timur.
Wanita yang senang di juluki Srikandi Prabowo ini melanjutkan ” Besok harinya saya rapat internal RAMPAS bersama Ketua DPW Jawa Timur M.Yasin,Amd.Farm, Ketua DPD Jember Hendro Subandrio,SH., dihadiri wakil ketua Iwan Wibisono, team advokasi Slamet, Alex dan pengurus lainnya di Kantor sekretariat RAMPAS DPD Jember Jl.Sarangan No 42, Perumahan Puri Dharmawangsa, Pakusari – Jember
” Sesuai arahan Kapolres, bersama team, kami kordinasi dan diterima dengan baik oleh Kapolsek Jenggawah AKP.Eko Basuki Teguh A.,SH, Kanit Reskrim Aiptu.Akhmad Rinto,SH., Penyidik bahkan kami difasilitasi berkomunikasi dengan pihak PTPN Mujiono dan Ribut Santoso selaku pelapor ” tambah Florencia.
“Atas nama keluarga tersangka dan organisasi RAMPAS Jawa Timur, kami mengapresiasi kinerja dan sinergitas Polres Jember dalam penegakan PRESISI Polri, pendekatan pemolisian yg PREdiktif, ResponSIf dan TransparanSI dengan keadilan yang berimbang dan bijaksana, penerapan SE Kapolri dan PERPOL No.8 tahun 2021. Kami juga mengucapkan terima kasih atas diterimanya permohonan maaf tersangka kepada PTPN yang legowo dengan sikap bijaksana menyikapi kasus ini, serta terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam menyelesaikan perkara ini dengan baik,” tutup Florencia.
Sidang Restorative Justice dilaksanakan di Balai Restorative Justice Mapolres Jember tanggal 21 November 2024 yang dipimpin oleh KBO Reskrim dan diikuti oleh 2 orang tersangka, 2 orang pelapor dari PTPN (Mujiono dan Ribut Santoso), Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Jenggawah, Paminal Aipda.Hadi, Sikum Aipda. Dimas, Siwas Bripka. Eko, Pengurus DPP Rampas Korwil Jawa Timur, Ketua Rampas DPW Jawa Timur, ketua Rampas DPD Jember, Ketua DPC Peradi RBA Jember Hadi Eko YY,SH.,MH , Kepala Desa Tersangka, Desa Mangaran Kec.Ajung – Jember, H.Syukur.
Perkara dihentikan dengan surat SP3 Kapolres Jember dan 2 tersangka dikembalikan ke keluarga Senen 25/11/24 bertempat di Mapolsek Jenggawah. (Mul)