Bekasi, Potretrealita.com – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Bekasi, di bawah kepemimpinan Maksum, resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Patriot. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah indikasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan daerah tersebut.
Dasar Hukum dan Hak Pengawasan Publik
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pengawasan tata kelola pemerintahan, LSM Triga Nusantara Indonesia mendasarkan langkahnya pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi terkait penggunaan anggaran publik.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan negara secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab.
Indikasi Ketidaksesuaian dalam Pengelolaan Keuangan
LSM Triga Nusantara Indonesia mengungkap beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, antara lain:
1. Penyertaan Modal Besar, Laba Tidak Signifikan
Pemerintah Kota Bekasi telah menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp45,31 miliar kepada PDAM Tirta Patriot, yang terdiri dari Rp43,5 miliar penyertaan modal langsung dan tambahan Rp1,81 miliar investasi. Namun, hasil yang diperoleh dari investasi ini dinilai tidak sebanding dengan nilai modal yang ditanamkan.
2. Piutang Dividen yang Tidak Kunjung Terselesaikan
Masalah piutang dividen yang pernah terjadi di BUMD lain, seperti PDAM Bhagasasi, juga patut dicermati di PDAM Tirta Patriot. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat berdampak pada ketidaktransparanan dalam laporan keuangan.
3. Penyimpangan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
Laporan BPK menyoroti adanya kekurangan volume dalam beberapa proyek yang dilaksanakan. Meski tidak secara spesifik menyebut PDAM Tirta Patriot, pola yang sama dikhawatirkan terjadi, sehingga perlu audit menyeluruh.
4. Ketidaktepatan dalam Tata Kelola dan Standar Akuntansi
Selain itu, BPK menemukan adanya kesalahan dalam pencatatan investasi permanen serta penggunaan standar akuntansi yang kurang sesuai, yang berpotensi menghambat transparansi dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Patriot.
Desakan dan Permintaan Lanjutan
Merujuk pada temuan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera:
Melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan PDAM Tirta Patriot guna memastikan penggunaan modal telah sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan.
Melibatkan LSM dalam proses audit, sebagai bentuk pengawasan independen agar tidak terjadi penyimpangan lebih lanjut.
Menyelidiki lebih dalam indikasi adanya korupsi, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sebagai langkah lanjutan, surat ini juga telah ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mendapat perhatian lebih lanjut.
Maksum, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Bekasi, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa dana publik yang dikelola PDAM Tirta Patriot benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi,” tuturnya. (Mul)