Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 31 Jan 2025 09:52 WIB ·

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur


 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang tukang becak yang mencabuli bocah dibawah umur. Kakek berinisial I (79), warga Surabaya, diamankan setelah mencabuli mawar (5) di atas becaknya. Ternyata aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh tersangka pada korban Mawar.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini berawal ketika korban bermain di atas becak tiba-tiba didatangi tersangka. Tersangka kemudian meremas payudara korban. Aksi ini diketahui tetangga korban. Tetangga korban yang juga saksi kasus ini, memberitahu orang tua korban terkait kejadian tersebut.

Ibu korban yang baru pulang kerja diminta tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah tersangka. Ia memberi tahu jika melihat korban dicabuli saat ia bekerja. Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya. Di rumah ini, tersangka membuka celana dalam korban memasukkan jarinya ke kemaluan korban.”Tersangka kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tuturnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Asta Cita Presiden, GSI Kembali Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMA Cita Hati Surabaya

7 Februari 2025 - 11:30 WIB

Komitmen Polrestabes Surabaya Dalam Memberantas Narkoba, Kini Berhasil Mengamankan Ratusan Tersangka Berserta Barang Bukti

7 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kamar Kos Puluhan Gram Disita

7 Februari 2025 - 05:59 WIB

Peringatan Isra Mi’raj 1446 H di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Santuni Puluhan Anak Yatim

7 Februari 2025 - 05:53 WIB

Kepala Desa Pranti Klarifikasi Berita miring, terkait dugaan Korupsi

7 Februari 2025 - 05:48 WIB

Polres Jember Gelar Operasi Gabungan Tekan Angka Pelanggaran dan Persempit Ruang Gerak Curanmor

7 Februari 2025 - 05:44 WIB

Trending di Curanmor