Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 19 Mar 2025 06:36 WIB ·

Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Perpanjang Izin Klinik Pratama, Dinkes Kabupaten Pamekasan Lakukan Visitasi


 Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Perpanjang Izin Klinik Pratama, Dinkes Kabupaten Pamekasan Lakukan Visitasi Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim terus berkomitmen dalam memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu upaya yang dilakukan adalah Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim resmi mengajukan perpanjangan izin operasionalnya. Untuk memastikan kelayakan layanan, Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan melakukan visitasi dan pengecekan langsung terhadap fasilitas serta standar pelayanan kesehatan di dalam Lapas. Rabu (19/03/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Tim Teknis Perizinan Dinkes Kab. Pamekasan meninjau berbagai aspek, mulai dari kebersihan dan ketersediaan obat, kesiapan tenaga medis, hingga prosedur penanganan darurat bagi Warga Binaan. Hasil sementara menunjukkan bahwa Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami melihat bahwa Klinik Pratama di Lapas Narkotika Pamekasan ini telah berupaya memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari segi fasilitas, tenaga medis, maupun ketersediaan obat-obatan. Klinik ini bukan hanya sekadar fasilitas, tetapi juga wujud nyata kepedulian terhadap hak kesehatan mereka,” ujar perwakilan Dinkes Kabupaten Pamekasan, Fauzan Humaidi.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim, Fathorrosi menegaskan bahwa perpanjangan izin Klinik Pratama ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Kami tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga memastikan hak dasar kesehatan WBP terpenuhi. Klinik Pratama ini adalah ujung tombak dalam memberikan layanan medis di dalam Lapas. Dengan adanya visitasi dari Dinkes, kami berharap dapat terus meningkatkan standar pelayanan kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar.

Lebih lanjut lagi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim, Fathorros juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan untuk memastikan ketersediaan fasilitas dan tenaga medis yang memadai.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Dinas Kesehatan Pamekasan proses ini. Dengan perpanjangan izin ini, kami berkomitmen untuk semakin meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Lapas,” tambahnya. (Rud)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Healing Bareng Karang Taruna Kendung Jaya: Perkuat Solidaritas Lewat Trip Surabaya–Jogja Istimewa

4 April 2026 - 12:28 WIB

Kasus TPKS di Pamekasan Masuk Tahap 1, Polisi Tegaskan Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum

4 April 2026 - 10:24 WIB

Firman Jadi Korban Cacat Permanen, Pelaku Belum Ditangkap, Keluarga Mengadu ke Propam

4 April 2026 - 09:18 WIB

KRYD Semampir: Polisi Bubarkan Kerumunan Remaja, Warga Apresiasi Kehadiran Petugas

4 April 2026 - 03:20 WIB

Jurnalis Radar CNN dan MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) Gelar Aksi, Tuntut Keadilan atas Penganiayaan Kabiro Surabaya

3 April 2026 - 11:42 WIB

Peredaran Sistem Ranjau Terbongkar, Polres Jember Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

3 April 2026 - 10:57 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!