Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kemendag · 28 Apr 2025 05:57 WIB ·

Pencatutan Stempel Dinas Perdagangan Sidrap Diduga Digunakan untuk Pungli, Aparat Diminta Bertindak


 Pencatutan Stempel Dinas Perdagangan Sidrap Diduga Digunakan untuk Pungli, Aparat Diminta Bertindak Perbesar

Sidrap, Potretrealita.com — Dugaan penyalahgunaan atribut resmi pemerintah kembali mencuat. Sebuah kwitansi bermaterai dengan stempel Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap diduga digunakan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, tercantum nilai pungutan sebesar Rp 4.000.000. Namun, setelah ditelusuri, kwitansi tersebut tidak memiliki dasar administratif resmi dari dinas terkait.

Bukti Menguatkan Dugaan: Investigasi awal menemukan tidak adanya surat tugas atau dokumen pendukung yang sah atas pungutan tersebut. Penggunaan stempel resmi dinas tanpa prosedur legal memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum: Pakar hukum yang dikonfirmasi menyatakan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai:

Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Tindak pidana korupsi melalui pungli (Pasal 12 e UU Tipikor) dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).

Desakan Investigasi Mendalam: Aktivis anti-korupsi dan LSM mendorong agar:

Aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan hukum.

Inspektorat melakukan pemeriksaan internal terhadap Dinas Perdagangan Sidrap.

Pemerintah daerah memperketat pengawasan penggunaan atribut resmi.

Pentingnya Transparansi: Kasus ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. Penggunaan ilegal stempel dinas berpotensi memperbesar ruang korupsi di level birokrasi bawah.

Respons Pemerintah: Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perdagangan Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Penutup: Masyarakat kini menunggu langkah cepat dan tegas dari aparat. Pencatutan nama instansi negara untuk pungli tidak boleh dibiarkan, demi menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Sidrap. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Sampang Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kabag Log, Kapolsek Jrengik Dan Kapolsek Banyuates

31 Juli 2025 - 17:37 WIB

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Gulung Komplotan Gangster di Simogunung Barat

31 Juli 2025 - 09:20 WIB

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

31 Juli 2025 - 08:03 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

31 Juli 2025 - 07:59 WIB

Polres Bojonegoro Perkuat Sinergi Penanggulangan Darurat Bencana

31 Juli 2025 - 07:55 WIB

Membangun Jiwa Bhayangkara: SPN Polda Jatim Hadirkan Terobosan Edu-Lead dalam Pendidikan dan Pengasuhan

31 Juli 2025 - 07:49 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!