Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

News · 6 Agu 2023 15:00 WIB ·

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Judi Online


 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Judi Online Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap pelaku tindak pidana Judi Online Slot Pragmatic berinisial E.K (32), pada Selasa 25/07/23, sekira Pukul 20.00 WIB.

Pada saat lagi asyik main judi online slot Pragmatice di Warkop Jl.Ketintang Surabaya tersangka E.K ini ditangkap anggota reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui kasi Humas Iptu Suroto menuturkan, “Pada saat anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan giat pemantauan,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang permainan Judi Online Slot Pragmatice Play jenis “Dolar 138.com dengan uang sebagai taruhan,” ujarnya.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, anggota bergegas menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya, dimana pelaku sedang asyik-asyiknya main judi online di Warkop,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan oleh anggota berupa – 1 (satu) buah Handphone merk Poco S5 warna hitam,tersangka ini mengakui kalau uang hasil taruhan untuk kebutuhan sehari hari.

pelaku tindak Pidana Perjudian Online jenis Slot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana berbunyi.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan.”, Diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun.” pungkasnya.,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AKP Sigit Ekan Sahudi Kasat Lantas Polres Sampang Gelar Police Go to Pesantren Al Haromaen

8 Mei 2025 - 14:29 WIB

Dalam Tuntutan Audensi, Gabungan Aktivis Sampang Desak Polres Sampang Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

8 Mei 2025 - 11:49 WIB

Triga Nusantara Indonesia Kawal Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 569,4 Miliar: Minta BPKP Transparan

8 Mei 2025 - 09:04 WIB

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Dari Fraksi Golkar Meninjau Normalisasi Sungai Buntung di Desa Watugolong

8 Mei 2025 - 08:01 WIB

Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

8 Mei 2025 - 06:18 WIB

Kembali Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri

8 Mei 2025 - 06:13 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!