Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 11 Agu 2023 15:00 WIB ·

Kecanduan Judi Online, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi


 Kecanduan Judi Online, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Beralibi demi memenuhi kebutuhan sehari – hari, seorang pria berinisial RZ (28) asal Waru Sidoarjo mencoba peruntungan dengan bermain judi online jenis Slot Pragmatic di website “LAMBOR77.NET”.

Namun sayang, bukannya untung, pria yang kecanduan judi online tersebut malah masuk kedalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ia ditangkap oleh polisi disebuah warkop di area Ketintang Surabaya pada hari Selasa (25/07/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief melalui Kasi Humas, Iptu Suroto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah anggota (polisi) melakukan pemantauan dan pengecekan di HP tersangka.

“Sebelumnya, anggota kami mendapatkan laporan tentang adanya seorang pria yang tengah melakukan kegiatan judi online. Dan hal tersebut ternyata benar adanya,” jelas Suroto, Jum’at (11/08/2023).

Saat dilakukan pengecekan di HP merk apple X milik pelaku, didapati adanya judi online yang menggunakan uang. Sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan proses penyidikan, pelaku judi ini mengakui semua perbuatannya. Maka dari itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” urainya.

“Ancaman hukumannya cukup lumayan lama. Yakni, maksimal 6 tahun dipenjara. Apapun alasannya, Undang – Undang negara kita melarang adanya perjudian. Sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Suroto. (Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Empat Gabungan Lembaga Minta Pemkab dan Polres Sampang Serius Perhatikan Perlindungan Anak Dari Predator Seks

3 Mei 2025 - 15:14 WIB

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satu Dari Dua Pelaku Baru Ditetapkan Sebagai DPO

3 Mei 2025 - 05:55 WIB

Jum’at Berkah, Media LiputanJatimBersatu Tebar 200 Nasi Kotak Gratis

2 Mei 2025 - 17:54 WIB

Pernah Dilepas Polsek Rungkut Dengan Alibi RJ, Pelaku Curanmor Ini Berulah Lagi dan Diamuk Massa

2 Mei 2025 - 16:46 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen Raya Jagung Tahap 7, Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas

2 Mei 2025 - 11:05 WIB

Langkah Tegas AKBP Hendo Sukmono Kapolres Bangkalan Dalam Pengamanan Unjuk Rasa Sesuai Prosedur

2 Mei 2025 - 11:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!