Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 4 Okt 2023 10:14 WIB ·

Polisi Berhasil Amankan Residivis Narkoba di Surabaya Ratusan Gram Sabu Disita


 Polisi Berhasil Amankan Residivis Narkoba di Surabaya Ratusan Gram Sabu Disita Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan menangkap tiga orang residivis pengedar narkoba di beberapa tempat yang berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Daniel Marunduri, menyebut tiga orang pengedar narkoba yang ditangkap yakni AM, (26) warga Kebomas Gresik, AZ (40) warga Tandes Surabaya, dan RT, (30) warga Semampir Surabaya.

“Penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari ditangkapnya pelaku AM, di rumah Jalan Intan Kota baru, Driyorejo Gresik,” ungkap AKBP Daniel, Rabu (04/10/2023).

Ia menjelaskan, dari tersangka AM turut diamankan 303.55 gram sabu-sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan didalam rumah yang disimpan di sembunyikan di sepatu olah raga.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah handphone untuk bertransaksi sabu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan milik tersangka rekanya yakni AZ.

Dari pengakuan tersangka AM, sabu-sabu tersebut dibelinya dari AZ, selanjutnya petugas melakukan pengejaran kepada AZ di wilayah Perum Pondok Benowo Indah Pakal Surabaya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,90 gram, satu unit handphone di kamar tidur tersangka,” ujar AKBP Daniel.

Setelah dilakukan pengembangan lagi, Polisi melakukan penangkapan kepada tersangka RT pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di rumah Jl. Wonokusumo Damai Semampir Kota Surabaya.

Selain menangkap RT polisi menemukan, telah menemukan satu poket sabu dengan berat 0,90 gram, yang ditemukan di dalam tas merk Deus, yang disimpan di atas tempat tidur tersangka.

“Tersangka RT mengaku bahwa mendapatkan sabu 0,90 gram, dari AZ. Yang dikasih secara gratis karena tersangka disuruh menyimpan sabu milik AZ sebanyak satu kilogram,”pungkas AKBP Daniel.

Kini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Prioritaskan Kesehatan Personel Melalui Yankesling dan Sosialisasi HMPV

8 Mei 2025 - 05:42 WIB

Sosialisasi Etika Berlalu – Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Coaching Clinic di Pondok Pesantren Assalafi Al-Fitrah Surabaya

6 Mei 2025 - 14:06 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba di Madura

6 Mei 2025 - 05:41 WIB

Parkir Liar di Halaman Puskesmas Simolawang Ganggu Pasien dan Layanan Kesehatan, Warga Desak Satpol PP Tindak Tegas

6 Mei 2025 - 05:17 WIB

Polda Jatim bersama BRI Regional Jawa Timur Perkuat Sinergi untuk Keamanan Perbankan dan Pelayanan Publik

6 Mei 2025 - 05:05 WIB

Komunitas Cinta Bangsa Meminta KPK Untuk Memeriksa Muiz Thohir Cs Atas Dugaan Gratifikasi SRUT Di BPTD Jatim

5 Mei 2025 - 13:32 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!