Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

News · 9 Nov 2023 05:34 WIB ·

Penjaga Warkop Di Kalibutuh Timur Surabaya Baru Kulakan Sabu Digerebek Polisi


 Penjaga Warkop Di Kalibutuh Timur Surabaya Baru Kulakan Sabu Digerebek Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Puluhan poket berisi sabu-sabu ditemukan Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kalibutuh Timur Surabaya. Puluhan poket sabu-sabu itu siap diedarkan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, penggerebekan itu bermula dari laporan warga. Kepada polisi, warga mengeluhkan aktivitas di rumah Jalan Kalibutuh Timur Surabaya tersebut. Sebab transaksi narkoba sering dilakukan.

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Polisi pun mengamankan 1 orang yang tengah berada di rumah tersebut.

”Ditangkap satu tersangka berinisial MS (45 tahun), di rumahnya sendiri Jalan Kalibutuh Timur Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Daniel, Rabu (08/11/2023).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah bekas rokok elektrik Vape yang berisi 10 poket barang bukti sabu-sabu yang sudah siap diedarkan. Pelaku sendiri yang membukakan bekas rokok itu di depan polisi.

”Saat pelaku membuka sambil mengeluarkan isi bekas rokok elektrik Vape tersebut, terdapat 10 poket berisi kristal bening diduga sabu-sabu siap edar,” terang Daniel.

Seluruh poket sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat keseluruhan mencapai 3,34 gram.

”Sabu yang diamankan tersebut jika ditotal seberat 3,34 gram. Selain sabu-sabu, juga diamankan uang tunai Rp 250, timbangan dan buah handphone,” papar Daniel Marunduri.

Kepada polisi, satu pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama IS (DPO). Daniel memastikan pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran.

”Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme Jaga Iklim Investasi, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Mei 2025 - 08:44 WIB

TRINUSA DPC Surabaya Desak Kejari Tindaklanjuti Dugaan Pungli di SMKN 12 dan SMKN 3 Surabaya

9 Mei 2025 - 08:40 WIB

AKP Sigit Ekan Sahudi Kasat Lantas Polres Sampang Gelar Police Go to Pesantren Al Haromaen

8 Mei 2025 - 14:29 WIB

Dalam Tuntutan Audensi, Gabungan Aktivis Sampang Desak Polres Sampang Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

8 Mei 2025 - 11:49 WIB

Triga Nusantara Indonesia Kawal Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 569,4 Miliar: Minta BPKP Transparan

8 Mei 2025 - 09:04 WIB

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Dari Fraksi Golkar Meninjau Normalisasi Sungai Buntung di Desa Watugolong

8 Mei 2025 - 08:01 WIB

Trending di Dprd
error: Content is protected !!