Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 26 Mar 2024 06:37 WIB ·

Memiliki Dendam Pribadi, Tersangka SH Tega Bacok Teman Sendiri Hingga Meninggal


 Memiliki Dendam Pribadi, Tersangka SH Tega Bacok Teman Sendiri Hingga Meninggal Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan press release pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar di gedung pesat Gatra polrestabes, Pada hari senin tanggal 25/04/24, sekira pukul 01.00 wib,
Diketahui Indetitas Korban yakni HM laki-laki, 44 thn, yang berketempatan Jl. Medokan Semampir Surabaya, sehingga korban tersebut mengalami Luka Bacok pada dada kiri dan menyebabkan korban meninggal dunia karena pembuluh darah putus.

Dari Peristiwa tersebut yang terduga tindak pidana pembunuhan terhadap seorang korban (MH) laki-laki di kawasan Tambak Jl. Keputih Surabaya, Pada hari Senin tgl 18/04/24 Sekitar Pukul 23.00 Wib.

Terdapat beberapa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian yang digelar saat press release yaitu berupa, 1(satu) buah Jirigen, 1(satu) Gulung Tali Rafia, 1(satu) buah Senter, 1(satu) botol Minuman Air Putih, 1(satu) ekor Kepiting Hasil Tangkapan, 1(satu) buah Serok, 1(satu) buah Tas milik korban, 1(satu) buah Topi milik korban, 1(satu) stel Pakaian Korban.

Tambahnya, 1(satu) buah KTP milik tersangka, 1(satu) buah HP merk Samsung, 1(satu) buah ransel (berisi pakaian ganti), 1(satu) stel pakaian tersangka saat di TKP, 1(satu) buah celurit. Visum Et Repertum (Hasil Otopsi).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku pembunuhan adalah SH alias W, laki-laki 42 thn, asal Kejawan Putih Tambak, Kel. Mulyorejo, Surabaya.

”Ironisnya korban dan tersangka ini adalah sesama nelayan di tambak, Tersangka SH alias W melancarkan aksinya tersebut karena dendam pribadi terhadap perlakuan korban atas dirinya.”Ungkap Kasat Saat Press release

Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam akibat perselisihan 1 bulan sebelumnya terkait perebutan wilayah pencarian kepiting, sehingga. korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak.

Jelang beberapa hari sebelum kejadian, tersangka sudah memiliki niat untuk membunuh korban sehingga pelaku melakukan survei lokasi terlebih dahulu.

Terpisah, melihat korban berada dilokasi, Selanjutnya pelaku mengambil sebuah celurit di rumahnya, Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan berencana membacok leher korban, namun. yang terkena bagian dada atas sebelah kiri.
Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya dan pelaku kembali ke lokasi untuk memastikan korban meninggal dunia namun tidak ketemu.

”Pelaku langsung melarikan diri ke arah Jember Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, Sekira pukul 16.00 Wib, Tetapi anggota kepolisian berhasil menangkap tersangka di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti (Lereng Gunung Argopuro) Kab. Jember.” Cetusnya.

Berdasarkan fakta dari hasil penyidikan yang telah diungkap dalam peristiwa di atas maka, pada tanggal 20 Maret 2024, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut. Dari keterangan penyidik memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: Keterangan saksi-saksi, Bukti Surat berupa hasil Visum Et Repertum (VER), dan bukti petunjuk persesuaian keterangan para saksi dengan barang bukti yang ada (sebilah celurit).

”Sebagai sarana yang digunakan untuk melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.”Pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Karna Mabuk, Sopir Truk Tronton Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

30 April 2025 - 16:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!