Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 28 Mei 2024 03:24 WIB ·

Respon Aduan Masyarakat 9 Motor Tidak Sesuai Spek Diamankan Polres Ponorogo


 Respon Aduan Masyarakat 9 Motor Tidak Sesuai Spek Diamankan Polres Ponorogo Perbesar

Ponorogo, Potretrealita.com – Menindaklanjuti keluhan warga Masyarakat yang merasa resah adanya sekelompok pemotor dengan suara knalpot bising, Polres Ponorogo Polda Jatim menggelar razia.

Razia yang dipimpin oleh Kabagops Polres Ponorogo Kompol Edi Suyono dan Kasatsamapta Polres Ponorogo Iptu Dul Hajis. S.H. inipun berhasil mengamankan 9 motor yang tidak sesuai spesifikasi Teknik ( Spektek ).

Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Ponorogo.

“Ada laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan karena tidak sesuai spektek,” ujar AKBP Anton, Senin (27/5).

Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar, seperti Jalan Trunojoyo, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Jalan Juanda, Jalan Suromenggolo, Jalan Pramuka, dan Alun-alun Ponorogo.

AKBP Anton menambahkan, razia ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu untuk motor yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan mengikuti sidang tilang dan mengganti aksesoris modifikasinya menjadi standart pabrikan.

Bagi yang tidak dilengkapi surat – suratnya, maka Polisi akan menindaklanjuti dengan mengecek ke regestrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tuban Siagakan 369 Personel Pengamanan Haul Sunan Bonang

27 Juli 2024 - 10:37 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro

27 Juli 2024 - 10:22 WIB

Tekan Angka Laka Lantas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar FGD

27 Juli 2024 - 10:03 WIB

Unit III Siber Polda Jatim Diduga Lepas Pelaku Judol

27 Juli 2024 - 05:05 WIB

Kontroversi Putusan Hakim Erintuah Damanik Di PN Surabaya

26 Juli 2024 - 01:00 WIB

Proyek Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Diduga Salahi Aturan

25 Juli 2024 - 08:38 WIB

Trending di Nasional