Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 18 Jun 2024 01:27 WIB ·

Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Pengedar Narkoba


 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Pengedar Narkoba Perbesar

Surabaya, Beredar informasi dari seorang narasumber, Unit 2 Satreanarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap penjual dan pembeli narkoba jenis sabu di daerah Joyoboyo Surabaya saat melakukan transaksi pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024.

Masih penjelasan narasumber, usai ditangkap, dua pria yang diketahui berinisial PW alias K dan S itu, dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu siap edar. Adapun petugas yang melakukan penangkapan berinisial N dan D.

Saat dilakukan penangkapan, pengedar sabu yang berinisial PW yang sudah sepuh (tua) tersebut, menggunakan Kruk (alat bantu jalan).

Namun sayang, selang dua hari, atau tepatnya pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, pembeli sekaligus pengedar sabu tersebut sudah dapat menghirup udara bebas.

Desas desus yang berkembang, bebasnya pembeli dan pengedar sabu wilayah Joyoboyo tersebut, diduga adanya permainan uang hingga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Untuk memastikan informasi tersebut dan memuat pemberitaan yang berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko.

Beliau menyampaikan bahwa, timnya tidak ada dua orang yang dimaksudkan oleh awak media.

“Unit saya nihil (tidak ada tangkapan tersebut) mas,” jawabnya yang dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 petang.

Usai mengatakan nihil, saat disinggung terkait dua petugas kepolisian yang berinisial N dan D, Iptu Eko membenarkannya.

“Betul pak anak buah saya dan semua sesuai SOP,” ungkapnya.

Sungguh aneh rasanya, diawal konfirmasi, Kanit mengatakan tidak ada tangkapan, ketika singgung nama 2 anggotanya, beliau mengatakan bahwa sudah sesuai SOP. Entah SOP apa untuk melepaskan seorang pengedar narkoba. (Sya)
Bersambung

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Karna Mabuk, Sopir Truk Tronton Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

30 April 2025 - 16:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!