Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

BPN · 16 Jul 2024 13:59 WIB ·

Notaris dan PPAT Masuk Desa, Pemkab Mojokerto Tegaskan Tiap Tanah Harus Bersertifikat


 Notaris dan PPAT Masuk Desa, Pemkab Mojokerto Tegaskan Tiap Tanah Harus Bersertifikat Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan setiap tanah harus memiliki sertifikat. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menegaskan hal tersebut saat menghadiri acara Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial yang diadakan dalam rangka peringatan HUT Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke-116 dan HUT Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ke-37.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/7/2024), pada giat yang bertajuk ‘Notaris dan PPAT Masuk Desa’ tersebut, Ikfina mengatakan Kabupaten Mojokerto telah ditunjuk oleh Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadi kabupaten lengkap. Oleh karena itu, Ia mengimbau agar tidak ada tanah yang belum tersertifikatkan.

Selain itu, Ikfina menilai dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan bisa menghindari kemungkinan sengketa yang terjadi ke depannya.

“Kabupaten Mojokerto sudah ditunjuk oleh Menteri ATR/BPN untuk menjadi kabupaten lengkap, jadi tidak boleh ada tanah yang tidak ada sertifikatnya, semua tanah harus ada sertifikatnya, harus ada kejelasan kepemilikannya, sehingga nanti tidak perlu ada sengketa,” tuturnya.

Sebagai informasi, kabupaten/kota dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

Di adakan di Balai Desa Lebakjabung, giat penyuluhan hukum tersebut membahas tentang permasalahan waris di masyarakat. Bupati Mojokerto berharap agar kegiatan penyuluhan hukum dan bakti sosial itu bisa bermanfaat bagi warga Desa Lebakjabung yang hadir saat itu.

“Ini tadi berbagi pengetahuan terkait masalah hukum waris, mudah-mudahan bermanfaat, dan sekaligus juga memberikan bantuan sosial untuk warga masyarakat Desa Lebakjabung,” ungkapnya.

Dalam momen tersebut, Bupati Ikfina juga menyerahkan secara simbolik bantuan sosial yang berasal dari Notaris dan PPAT Mojokerto untuk diserahkan kepada warga sekitar, dan dilanjutkan dengan ucapan selamat dan harapan. 

“Mudah-mudahan untuk INI dan IPPAT anggotanya diberi kesehatan, kelancaran, dan selalu eksis dalam mendampingi seluruh masyarakat dalam urusan hukum,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Perkim Kota Tangerang Dinilai Tidak Kooperatif, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Akan Gelar Aksi

9 Mei 2025 - 15:44 WIB

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Tetapkan Jan Hwa Diana Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Pengerusakan Mobil

9 Mei 2025 - 10:46 WIB

Kebakaran Hebat Yang Menghanguskan Dua Toko Di Jalan Semarang Kini Telah Berhasil Dipadamkan Dalam Waktu 10 Menit

9 Mei 2025 - 10:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme Jaga Iklim Investasi, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Mei 2025 - 08:44 WIB

TRINUSA DPC Surabaya Desak Kejari Tindaklanjuti Dugaan Pungli di SMKN 12 dan SMKN 3 Surabaya

9 Mei 2025 - 08:40 WIB

AKP Sigit Ekan Sahudi Kasat Lantas Polres Sampang Gelar Police Go to Pesantren Al Haromaen

8 Mei 2025 - 14:29 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!