Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 24 Jul 2024 08:46 WIB ·

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka


 Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan .

“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar” Ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana

Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial *TF*

Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.

Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an *TF* jika dia hanya disuruh oleh *KR als UCOK* untuk mengambil shabu (tugas kurir).

Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Ketahanam Pangan Bhabinkamtibmas Tanjung Perak Dampingi Warga Rawat Tanaman Hidroponik

2 Mei 2025 - 04:49 WIB

Mayday 2025 : Kapolrestabes Surabaya Pastikan Tidak Ada Anggota Pengamanan yang Menggunakan Senpi

2 Mei 2025 - 04:46 WIB

Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

2 Mei 2025 - 04:43 WIB

Polres Sumenep Gelar Semarak Mayday Fiesta 2025, Senam Bersama Satukan Buruh, Polisi, dan Pemangku Kepentingan

2 Mei 2025 - 04:38 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu Asal Sidoarjo, 65 Poket Sabu Disita

2 Mei 2025 - 04:33 WIB

Dewi Artatik Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya Oleh MS Terkait Penipuan dan Penggelapan Uang Senilai 200 Juta

2 Mei 2025 - 04:29 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!