Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bawaslu · 17 Okt 2024 06:24 WIB ·

LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Aset Mantan Pj Bupati Bekasi Tak Terlapor dalam LHKPN, Tuntut Klarifikasi KPU


 LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Aset Mantan Pj Bupati Bekasi Tak Terlapor dalam LHKPN, Tuntut Klarifikasi KPU Perbesar

Bekasi, Potretrealita.com – LSM Triga Nusantara Indonesia kembali membuat gebrakan dengan temuan terbarunya terkait aset milik mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi dengan nomor urut 1. Dalam investigasi terbaru, LSM Triga Nusantara menemukan bahwa salah satu aset berupa rumah yang digunakan sebagai Posko Pemenangan di Lippo Cikarang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dani Ramdan.

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, menyatakan bahwa hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan integritas Dani Ramdan. “Kalau ini memang benar rumah Dani Ramdan, kami punya bukti bahwa aset ini tidak masuk dalam LHKPN. Kami menuntut KPU Kabupaten Bekasi untuk memastikan, posko pemenangan tersebut milik siapa? Jika posko ini merupakan sumbangan atau berkaitan dengan kampanye, maka harus masuk dalam laporan dana kampanye,” ujar Rahmat.

LSM Triga Nusantara menegaskan, jika aset ini terbukti tidak dilaporkan baik dalam LHKPN maupun laporan dana kampanye, maka hal tersebut bisa menjadi indikasi pelanggaran hukum. “Kita perlu kejelasan, karena jika dana atau aset tersebut digunakan dalam kegiatan kampanye, namun tidak dilaporkan, maka ini merupakan pelanggaran aturan kampanye. Laporan dana kampanye adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon,” tambah Rahmat.

LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan dan melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan Posko Pemenangan di Lippo Cikarang tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan kampanye, LSM ini meminta adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Transparansi adalah kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat, dan ini penting agar publik mendapatkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab,” tutup Rahmat.

Temuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi KPU serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memastikan bahwa seluruh pasangan calon mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait laporan dana kampanye dan kepemilikan aset. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Karna Mabuk, Sopir Truk Tronton Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

30 April 2025 - 16:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!