Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 24 Okt 2024 09:17 WIB ·

Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor


 Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Pelaku pencuri sepeda motor resahkan warga Pamekasan diringkus Polisi.

Ada Tiga pelaku dan 2 sepeda motor yang kini telah diamankan petugas.

Ketiga pelaku inisial ID (23) warga Ds. Campor, Kec. Proppo, ZH (18) dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalm konferensi pers yang didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Pelaku ID melakukan aksinya pada hari sabtu (20/7) sekitar 07.40 wib disebuah rumah warga Desa nyalabuh Daya Kec. Pamekasan.

Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut di parkir di halaman rumah pelapor.

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta di dapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas.

Dengan adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kab. Sampang.

Lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO).

Adapun Barang bukti yang diamakan petugas BPKB sepeda motor merek Honda vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 wib di belakang kedai Ds. Larangan Badung, Kec. Palengaan.

Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor pelaku ZH dan RY.

Kemudian gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZH.

Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Ds. Dasok , Kec. Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merkYamahaia Jupiter dan sepeda motor merk Honda scoopy”, terang AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Setingkat lebih Tinggi, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Upacara Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai

29 April 2025 - 14:44 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!