Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 19 Nov 2024 10:27 WIB ·

Polres Mojokerto Kota Menjadi Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar


 Polres Mojokerto Kota Menjadi Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar Perbesar

Kota Mojokerto, Potretrealita.com – Pertama di Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berawal dari mengungkap kasus peredaran Narkoba, dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar.

Ungkap kasus TPPU ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam mewujudkan Asta Cita yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, saat konferensi Pers TPPU di Mapolres Mojokerto Kota didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Senin (18/11).

Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kombes Pol Robert Da Costa.

Dalam kesempatan ini, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.

“Dari tersangka MM dilakukan _tracing asset_ yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.” ucapnya

Masih kata Kombes Pol Robert Da Costa, tersangka melakukan peredaran gelap Narkoba sejak 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bahwa tersangka melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.

Dari perputaran uang tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akan memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Atas hal itu, sehingga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan dan Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus TPPU.” Paparnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Setingkat lebih Tinggi, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Upacara Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai

29 April 2025 - 14:44 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!