Sampang – potretrealita.com, Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (LKPK) soroti Kepala Desa dan Pejabat Desa (PJ) Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang yang diduga bekerjasama lakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Dana Desa Tahun 2022 sampai 2024 (09/12/24).
Desa mambulu barat Kabupaten Sampang jadi soroton Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara setelah adanya laporan masyarakat terkait infrastruktur desa yang rusak dan terkesan terbengkalai atau tak ada pembangunan.
(LSM KPK NUSANTARA) terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan pembangunan jalan desa asal jadi dan tidak sesuai RAB yang memakai Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang sudah tersalurkan sebesar :
Rp1.230..865.000milliar.
Dan sudah tersalurkan 2 tahapan yaitu :
Tahap pertama di teralisasi pada tanggal 01/04/2024 sebesar Rp 246.896.400jt
Sebesar Rp. 327 . 748.400.jt.. katanya di peruntukan untuk :
A. Terselenggaranya operasional pengasuhan bersama atau Bina keluarga Balita (BKB) Sekolah orang tua hebat (SOTH) dengan biaya sebesar Rp 3 750.00
B. Penyuluhan dan pelatihan Bidang Kesehatan untuk masyarakat, Tenaga kesehatan, Kader kesehatan dll dengan nilai Rp. 2.950.000 juta ada dugaan laporan fiktif.
C. Pembangunan rehabilitasi /peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/Polindes/PKD dengan memakai anggaran sebesar Rp. 22.000.000juta.
Sementara suhaili selaku Sekretaris menduga Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di duga keras dibuat di atas harga rata-rata serta di indikasi dalam pertanggung jawaban pembayaran Bangunan Fisik dengan menggunakan Dana Desa, padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain serta adanya indikasi meminjam sementara Dana Desa untuk kepentingan pribadi namun di indikasi tidak di kembalikan.
Dugaan adanya pungutan atau pemotongan Dana Desa oleh oknum oknum pejabat kecamatan dan kabupaten / kota membuat perjalanan Dinas fiktif kepala desa atau jajarannya adanya dugaan Penggelembungan atau (mark up) pembayaran Honorarium perangkat desa.
Oleh sebab itu Suhaili selaku sekretaris lembaga KPK NUSANTARA. Meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Sampang khususnya Seksi Tindak Pidana umum (KasiPidum) tindak pidana korupsi polres Sampang untuk menindak lanjuti adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala desa mambulu barat tahun 2017–2022 Dan pejabat (PJ) pejabat tahun 2024.
Untuk segera di periksa sesuai Perintah Undang Undang biar menjadi efek jera kepala desa yang ada di sampang, dengan itu Suhaili selaku Sekretaris KPK Nusantara sesegera mungkin melaporkan atas dugaan Pungli tersebut kepada pihak APH serta Kejari Sampang dan Inspektorat Sampang. (Tam//)