Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 3 Feb 2025 14:50 WIB ·

Oknum Guru ASN Di Blega Diduga Palsukan Berkas Untuk Bercerai


 Oknum Guru ASN Di Blega Diduga Palsukan Berkas Untuk Bercerai Perbesar

Bangkalan, potretrealita.com – Sungguh Miris apa yang di alami oleh seorang ibu Guru Honorer di Blega, Bangkalan Madura berinisial SA. Baru tiga bulan melahirkan anak pertama, ia menerima SMS (pesan) dari pengadilan Agama Bangkalan Madura Untuk segera mengambil akta Cerai serta salinan putusan Nomor : 1730/Pdt.G2024/PA Bkl.

Saat di temui di Pengadilan Agama Bangkalan pada hari Jum’at, tanggal 31 januari 2025, SA menjelaskan ke awak Media Online bahwa ia sama sekali tidak menyangka atau mengetahui bahwa dirinya telah di gugat cerai oleh suaminya berinisial NHF yang seorang merupakan Guru ASN.

Ibu Guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar negeri (SDN) di Madura itu sangat menyesalkan perkara yang terjadi. Mengapa Majelis Hakim begitu mudah memutuskan perkara tanpa memeriksa berkas yang di ajukan suaminya.

Sehingga, paska putusan perceraian, hak – hak seorang perempuan dan anak seperti Nafkah IDDAH, Nafkah MUT’AH, Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau) dan Nafkah HADHANAH (Pemeliharaan dan Nafkah Anak) tidak dia dapatkan.

“Saya sangat menyesalkan kenapa tindakan ayah dari anak saya tersebut yang tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan yang ada kok malah didukung oleh instansi-instansi terkait. Saya akan minta keadilan dan hak saya sebagai wanita, sebagai seorang ibu di negara hukum ini,” jelas SA seraya berlinang air mata saat menjelaskan kepada awak media.

“Kami akan mencari keadilan mas. Kami akan melaporkan ke intansi terkait, seperti kepada Kepala inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan, Sekda dan Bupati. Karena jelas dia tidak mengantongi izin bercerai dari Dinas Pendidikan (Diknas) serta diduga memalsukan identitas mengaku orang swasta dan alamat tergugat tidak sesuai. Sehingga, saya tidak hadir dalam persidangan karena memang tidak ada undangan dari PA ke rumah saya dan akhirnya di putus Verstek,” ungkapnya.

Tanpa kehadiran istri atau termohon, SA meminta pihak berwenang atau pihak terkait untuk segera memberikan sanksi kepada suaminya berinisial NHF itu.

“Seperti di dalam putusan Nomor : 1730/Pdt G/2024/PA Bkl. Di situ jelas alamat tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3526155xxxx0008. Jelas beralamat KMP Kraman Laok RT00/RW00, Kelurahan Nyor Manis kecamatan Blega. Dan sangat jelas dalam akta cerai alamat juga tidak sesuai dengan KTP,” urainya.

Petugas loket Pengadilan Agama (PA), Ida yang dikonfirmasi oleh awak media menyarankan untuk menghadap ke Dinas Kepegawaian untuk meminta keterangan apakah dalam gugatan cerai yang di ajukan kuasa hukum pemohon tertanggal 19 November 2024 telah terdaftar di Register Surat kuasa Pengadilan Agama Bangkalan Nomor Register 1460/Kuasa /XI/2024/PA Bkl tanggal 28/11/2024 tersebut sudah dapat surat keterangan secara tertulis dari dinas pendidikan.

“Karena suaminya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),” imbuh petugas loket di Pengadilan Agama Bangkalan madura.

Awak Media juga telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah di SDN tempat NHF mengajar yang bertempat di suatu sekolah di Kecamatan blega pada Senin, pagi tadi (3/2/2025).

Kepala sekolah berinisial FS saat ditanyai awak media di ruang kepala sekolah menyatakan pihaknya mengetahui perihal terkait. Namun, tidak pernah membuat surat tertulis secara resmi untuk gugatan cerai ASNnya.

Dalam keterangannya lanjutannya, FS selaku kepala sekolah seakan melindungi NHF anggotanya dengan menyatakan bahwa dia yang bersalah kerana tidak mengeluarkan surat tertulis.

“Betul NHF pernah meminta ijin ke saya perihal perceraiannya. Namun, sebelum jadi ASN dan sempat berhenti karena suatu alasan yang mana kemudian ditindaklanjuti kembali. Saya mengetahui namun saya tidak pernah buat surat tertulis resmi untuk itu, mungkin ya mas, mungkin saya yang salah untuk hal tersebut,” jelasnya.

Ketidakjelasan prosedur dan butanya hukum di Bangkalan untuk hal diatas menjadi pukulan telak bagi HAK seluruh Ibu dan Anak di Indonesia. (Tam) Bersambung…

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Setingkat lebih Tinggi, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Upacara Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai

29 April 2025 - 14:44 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!