Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 12 Mar 2025 14:18 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Kedapatan Simpan Ganja Kering


 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Kedapatan Simpan Ganja Kering Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Peredaran narkoba di Surabaya kembali terbongkar. Seorang pria berinisial ISK (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (4/3/2025) malam.

Menurut laporan kepolisian, ISK diamankan di depan warung kopi di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 77,61 gram ganja kering yang dikemas dalam plastik klip serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika, di mana tersangka kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki narkotika golongan I jenis daun ganja kering,” ujar Iptu Suroto, pada Rabu (12/03).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kertas rokok yang berisi ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pack kertas papir.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ISK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik, Surabaya bisa terbebas dari peredaran narkotika,” tutup Iptu Suroto.

Dengan penangkapan ini, kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Karna Mabuk, Sopir Truk Tronton Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

30 April 2025 - 16:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!