Tangerang, Potretrealita.com – Upaya klarifikasi atas dugaan penyimpangan anggaran oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang menemui jalan buntu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten yang diketuai Wahyudin menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba meminta keterangan resmi dari Dinas Perkim, namun tidak mendapat respons yang layak.
Ketidakkooperatifan tersebut dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik, terlebih setelah munculnya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023 yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran di sejumlah kegiatan proyek sebesar Rp. 1,7 miliar lebih kepada sejumlah penyedia jasa konstruksi.
“Dalam semangat keterbukaan informasi publik, seharusnya Dinas Perkim Kota Tangerang tidak menutup diri. Ketika ada indikasi kerugian negara, mereka wajib memberikan klarifikasi, bukan malah menghindar,” tegas Wahyudin.
Untuk saat ini, kata Wahyudin, kedatangan Kami ke Dinas Perkimtan Kota Tangerang, adalah membahas temuan kelebihan pembayaran pada tahun 2023 dan kegiatan proyek tahun 2024 hingga kini mangkrak. Proyek itu adalah pembangunan gedung SMPN Pinang Kota Tangerang.
” Temuan pada proyek pembangunan gedung SMPN Pinang terjadi kelebihan bayar Rp.283 juta, serta ada sisa tunggakan keterlambatan pekerjaan Rp. 71 juta kepada CV Multipoint, dan Perkimtan ini pada tahun 2024 menimbulkan proyek mangkrak,” tegasnya.
Temuan BPK menunjukkan modus kelebihan pembayaran yang melibatkan manipulasi volume pekerjaan, dokumentasi fiktif, hingga dugaan kolusi antara oknum pejabat dan rekanan jasa. Proyek-proyek yang disorot mencakup Pembangunan RSUD Jurumudi baru (lanjutan), Pembangunan RSUD Panunggangan Barat (RSUD -02), Sarana Prasarana Olahraga Kota Tangerang, Pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang dengan nilai kelebihan pembayaran yang bervariasi antar penyedia.
Berdasarkan data, PPK Fakri Wahyudi dan Kepala Dinas Perkim, Decky Priambodo
turut memiliki tanggung jawab dalam proses pelaksanaan proyek yang diperiksa. Namun hingga kini, pihak Dinas belum memberikan pernyataan resmi atas indikasi tersebut.
Karena tidak adanya komunikasi yang baik dan tertutupnya akses informasi, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menyatakan akan menggelar aksi di depan kantor Dinas Perkimta Kota Tangerang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sikap diam institusi tersebut dan sebagai tekanan moral agar prinsip keterbukaan informasi publik benar-benar dijalankan.
“Kami tidak akan diam. Jika perlu, kami akan laporkan ke KPK agar kejelasan dan keadilan bisa ditegakkan. Tapi sebelum itu, kami akan turun ke jalan menyuarakan hak publik atas transparansi,” pungkas Wahyudin. (Mul)