Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Dprd · 15 Mei 2025 06:11 WIB ·

Empat Gabungan Organisasi Minta Komisi IV DPRD Sampang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur


 Empat Gabungan Organisasi Minta Komisi IV DPRD Sampang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Gabungan organisasi masyarakat sipil terdiri dari L KPK Mawil Sampang, Garuda 08, MDW dan Macan Asia menggelar audiensi di Kantor Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. Mereka menuntut dan mendesak segera menuntaskan kasus penculikan dan pencabulan anak dibawah umur, Rabu (14/05/2025) pagi.

Atas kejadian itu, korban berinisial D warga Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang merasakan trauma. Kelakuan tindak asusila ini dilakukan oleh pacar dan teman pelaku berinisial M dan L.

Diketahui, pelaku predator anak inisial M sebelum ditangkap oleh Polres Sampang, pihak polisi sudah mengeluarkan pamflet Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan L hingga kini keberadaannya masih menjadi misterius.

Mila, ibu kandung korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Sampang yang telah menangkap satu pelaku. Namun, menurut dirinya belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

“Saya tetap memohon keadilan untuk mencari keberadaan pelaku berinisial L ini dan menghukumnya seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” ujar Mila dengan nada tegas dan penuh harap.

Sementara, Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i Tansil menilai Penyidik melakukan blunder dalam menangani kasus predator anak, mulai dari awal hingga saat ini.

Ia juga meminta kepada DPRD Sampang Komisi IV dan Dinas Sosial P2TP2A untuk memberikan pendampingan yang serius agar hukum berjalan dengan adil dan ditegakkan.

“Terkait masalah pelaku, kami mendesak agar dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis yang mencakup penculikan, pencabulan, penelantaran, dan perampasan telepon seluler korban. Pasal-pasal ini harus dituangkan sebelum berkas perkara dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Suja’i dengan nada kecewa.

“Jadi, kejanggalan dalam penyidikan kasus ini sangat banyak. Yang pertama, surat DPO diterbitkan pada bulan Desember 2024 lalu, namun foto dan identitas pelaku baru dirilis dalam bentuk pamflet pada bulan April 2025. Ini sangat aneh. Banyak sekali kejanggalan terkait penanganan kasus pencabulan ini,” lanjut Suja’i.

Dipihak yang sama, Ketua MDW Farida merasa kecewa terhadap kinerja Penyidik dalam menangani kasus penculikan dan persetubuhan ini. Dirinya secara terbuka menyoroti penetapan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, dinilai belum mengakomodir seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan.

Farida juga menyampaikan aspirasi mendalam dari ibu korban yang berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dialami putrinya, serta segera menangkap pelaku yang masih buron. Desakan ini mencerminkan akumulasi kekecewaan dan harapan besar agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

“Kami masih sangat kecewa, seharusnya pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana pemerkosaan saja. Mereka juga melakukan penyekapan dan mengambil telepon seluler milik korban. Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya, bahkan dengan pasal berlapis yang mencakup penculikan, pencabulan, penelantaran, dan perampasan. Hukuman setimpal ini pantas mereka dapatkan dan harus segera dituangkan dalam tuntutan hukum,” Kata Farida dengan tegas.

Menanggapi tuntutan peserta audiensi, Ketua Komisi IV Mahfud meminta ke pihak Penyidik Polres Sampang untuk tersangka yang sudah ditangkap dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka harus dikenakan pasal berlapis yakni pasal penculikan, pencabulan, penelantaran dan perampasan handphone milik korban. Jangan nunggu P19 dari kejaksaan, kasus yang nangani Penyidik Polres Sampang,” ungkapnya.

“Untuk pelaku satunya yang di duga ikut serta pihak APH segera menetapkan tersangka bila dua kali di penggil tidak hadir, biar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, Jadi kalau orang mau berbuat kayak gitu jadi takut kalau hukumananya diberatkan,” kata Mahfud.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang Edi Subinto berkomitmen penuh, pihaknya untuk memberikan pendampingan psikologis, sosial dan hukum secara profesional terhadap korban.

Edi Subinto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tragis yang menimpa korban pada tanggal yang sama dengan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Pada tanggal 24 dan 26 Oktober 2024.

“Kami telah memberikan pendampingan kepada korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang,” jelas Edi Subinto dengan nada prihatian.

Turut hadir dalam audiensi Komisi IV beserta anggota, Kepala Dinas Sosial beserta bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sampang, orang tua korban, L KPK, Mawil Sampang, Garuda 08, MDW dan Macan Asia. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”

15 Mei 2025 - 06:05 WIB

Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

15 Mei 2025 - 06:00 WIB

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

15 Mei 2025 - 05:55 WIB

Tidak Hanya Razia, Polres Bangkalan Beri Hadiah Bagi Pengendara Motor Taat Berlalu Lintas

15 Mei 2025 - 05:51 WIB

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

15 Mei 2025 - 05:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Panen Raya Jagung Manis ke-8

15 Mei 2025 - 05:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!