Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 15 Mei 2025 12:13 WIB ·

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo


 Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, menangkap lima orang sindikat pelaku penjambretan yang terjadi pada 7 Mei 2025 lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari keterangan Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo sekaku Kapolres, Kamis (15/05/2925) saat di konfirmasi awak media mengatakan, aksi begal di jalan raya kerap menghantui masyarakat di jalan raya, khususnya pada malam hari yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil atau bahkan mengakibatkan kehilangan nyawa.

“Korban, seorang wanita berinisial S.W. (46), menjadi sasaran penjambretan saat pulang kerja dari Surabaya ke Sidoarjo. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merebut tasnya,” katanya.

Korban terjatuh dan mengalami luka kritis, lanjut kata Christian Tobing, sehingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Empat Pelaku Diamankan Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan keempat pelaku dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.

“Mereka adalah: D.I. (asal Situbondo) berperan sebagai joki. M.I. (asal Kenjeran, Surabaya) sebagai eksekutor penjambretan, dan A.G. dan M.F. berperan sebagai penadah barang curian. Kapolresta Sidoarjo,”ungkapnya.

Kedua pelaku utama tersebut, masih kata Christian Tobing, merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan akibat melakukan tindak kejahatan serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Sidoarjo.

Dari pengembangan dan penangkapan kedua pelaku utama, Tobing menjelaskan polisi berhasil mengantongi tiga nama lain berinisial A, HP dan S yang saat ini sedang ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Surabaya, dan dari tangan kedua tersangka utama polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp3.000.000,”ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, akibat prilaku tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing. (gus)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sukses Gelar Santunan Rutin, ini Kata Pimred Media LiputanJatimBersatu.com

15 Mei 2025 - 12:18 WIB

Empat Gabungan Organisasi Minta Komisi IV DPRD Sampang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

15 Mei 2025 - 06:11 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”

15 Mei 2025 - 06:05 WIB

Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

15 Mei 2025 - 06:00 WIB

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

15 Mei 2025 - 05:55 WIB

Tidak Hanya Razia, Polres Bangkalan Beri Hadiah Bagi Pengendara Motor Taat Berlalu Lintas

15 Mei 2025 - 05:51 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!