Sidoarjo, Potretrealita.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, menangkap lima orang sindikat pelaku penjambretan yang terjadi pada 7 Mei 2025 lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari keterangan Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo sekaku Kapolres, Kamis (15/05/2925) saat di konfirmasi awak media mengatakan, aksi begal di jalan raya kerap menghantui masyarakat di jalan raya, khususnya pada malam hari yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil atau bahkan mengakibatkan kehilangan nyawa.
“Korban, seorang wanita berinisial S.W. (46), menjadi sasaran penjambretan saat pulang kerja dari Surabaya ke Sidoarjo. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merebut tasnya,” katanya.
Korban terjatuh dan mengalami luka kritis, lanjut kata Christian Tobing, sehingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Empat Pelaku Diamankan Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan keempat pelaku dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.
“Mereka adalah: D.I. (asal Situbondo) berperan sebagai joki. M.I. (asal Kenjeran, Surabaya) sebagai eksekutor penjambretan, dan A.G. dan M.F. berperan sebagai penadah barang curian. Kapolresta Sidoarjo,”ungkapnya.
Kedua pelaku utama tersebut, masih kata Christian Tobing, merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan akibat melakukan tindak kejahatan serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Sidoarjo.
Dari pengembangan dan penangkapan kedua pelaku utama, Tobing menjelaskan polisi berhasil mengantongi tiga nama lain berinisial A, HP dan S yang saat ini sedang ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Surabaya, dan dari tangan kedua tersangka utama polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp3.000.000,”ujarnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, akibat prilaku tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing. (gus)