Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bisnis · 31 Jul 2023 05:18 WIB ·

Lagi Asyik Main Judi Online Warga Pesapen Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak


 Lagi Asyik Main Judi Online Warga Pesapen Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Warga Jl. Pesapen Barat Gg 9 Surabaya,berinisial MY (28))harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Hari Rabu (12/07/23), sekira Pukul 11:00 WIB,dikarenakan ketahuan lagi asyik Judi Online Slot Pragmatice Play jenis Starlight Princess

Iptu Suroto selaku kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan,

“pada saat melakukan giat pemantauan di wilayah Perak anggota Satreskrim Unit IV mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang melakukan tindak pidana permainan Judi Online jenis BD QQ dengan menggunakan uang sebagai taruhannya”, ujarnya.

“Adanya informasi yang didapat tersebut, anggota bergegas melakukan pemantauan dan penyelidikan di kawasan Pesapen Barat. Dari hasil lidik, anggota Berhasil menangkap MY yang mana ia lagi asyik memainkan judi Online tersebut dengan deposite terakhir sebesar Rp 400.000,- (Empat ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kemenangan sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 704.000,- (Tujuh ratus empat ribu rupiah) yang rencana akan di withdraw funds oleh pelaku. Setelah dilakukan penangkapan,” tambahnya.

“MY beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut, Barang bukti yang turut diamankan yakni, – 1 (satu) buah Handphone Oppo A37 warna Gold, – 3 (tiga) buah screenshot bukti permainan, – 1 (satu) lembar bukti deposite,” pungkasnya.

“Untuk modus operandi, MY melakukan permainan Judi Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan yakni, bila mengalami kemenangan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” imbuhnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MY disangkakan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya. (Ariv//)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Perkim Kota Tangerang Dinilai Tidak Kooperatif, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Akan Gelar Aksi

9 Mei 2025 - 15:44 WIB

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Tetapkan Jan Hwa Diana Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Pengerusakan Mobil

9 Mei 2025 - 10:46 WIB

Kebakaran Hebat Yang Menghanguskan Dua Toko Di Jalan Semarang Kini Telah Berhasil Dipadamkan Dalam Waktu 10 Menit

9 Mei 2025 - 10:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme Jaga Iklim Investasi, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Mei 2025 - 08:44 WIB

TRINUSA DPC Surabaya Desak Kejari Tindaklanjuti Dugaan Pungli di SMKN 12 dan SMKN 3 Surabaya

9 Mei 2025 - 08:40 WIB

AKP Sigit Ekan Sahudi Kasat Lantas Polres Sampang Gelar Police Go to Pesantren Al Haromaen

8 Mei 2025 - 14:29 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!