Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 1 Sep 2023 12:57 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pamerkan Hasil Ungkap Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023


 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pamerkan Hasil Ungkap Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023 Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel L, ada 13 kasus dan 16 tersangka bandar narkoba Selama Operasi Semeru Tumpas Narkoba 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus

Kasat Resnarkoba AKP Yunizar Maulana didampingi oleh Kanit narkoba unit 1 Iptu Muarif dan Kabag humas Iptu Suroto, menjelaskan dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2023 telah mengamankan 16 tersangka bandar narkoba, yang terdiri dari 14 tersangka laki laki dan 2 tersangka wanita, barang bukti yang di amankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak menuturkan Dalam Konferensi pers yang di selenggarakan di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari jum’at (01/09/23) pukul 9:30 Wib, Tanjung Perak, 35.43 gram sabu dan 6.516 butir Pil dobel L

Jajaran wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari Polsek Asemrowo, Polsek Kenjeran, Polsek Krembangan dan Polsek Pabean Cantikan. “Penangkapan barang bukti yang terbanyak diraih oleh Polsek Asemrowo dengan barang bukti sebesar 16,88 gram sabu dengan tersangka RM dan untuk Pil Koplo dobel L terbanyak diamankan oleh unit 1 Polres tanjung perak dengan barang bukti 3000 butir dengan tersangka AD dan KS,” ujar AKP Yunizar

“Operasi ini berhasil menangkap bandar yang semuanya residivis dari ke 16 tersangka yang 4 diamankan di Polsek dengan alasan keamanan tidak kita geser disini”ujar Yunizar

Para tersangka dikenakan pasal114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya (arif)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sukses Gelar Santunan Rutin, ini Kata Pimred Media LiputanJatimBersatu.com

15 Mei 2025 - 12:18 WIB

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

15 Mei 2025 - 12:13 WIB

Empat Gabungan Organisasi Minta Komisi IV DPRD Sampang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

15 Mei 2025 - 06:11 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”

15 Mei 2025 - 06:05 WIB

Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

15 Mei 2025 - 06:00 WIB

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

15 Mei 2025 - 05:55 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!